Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Tetapkan Mantan Kadis Sosial Karimun Tersangka Korupsi
Oleh : CR-16
Rabu | 02-08-2017 | 17:38 WIB
Kasatreskrim-Karimun.gif Honda-Batam
Kasatreskrim Polres Karimun, AKP Dwihatmoko Wiraseno (Foto: CR-16)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Karimun, Indra Gunawan, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dengan melakukan manipulasi surat pertanggungjawaban (SPj) belanja anggaran secara fiktif.

Kasatreskrim Polres Karimun, AKP Dwihatmoko Wiraseno, mengatakan, mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Karimun sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan manipulasi surat pertanggungjawaban (SPj).

"Untuk saat ini, kita sudah tetapkan Indra Gunawan sebagai tersangka," ujar Dwi di ruang kerjanya, Rabu (2/8/2017).

Berdasarkan kronologis kejadian, pada tahun 2014 hingga 2016, pengelolaan mata anggaran belanja berupa barang dan jasa selalu tidak sesuai dengan kententuan dan juga diduga adanya pemotongan terhadap anggaran.

"Sementara itu untuk anggaran kegiatan administrasi umum sebagian dipergunakan untuk keperluan pribadi yang tidak sesuai DPA. Di samping itu juga ia menggunakan dana tersebut untuk membayar angsuran mobil, serta angsuran kredit di Bank," ujarnya.

Dwi juga menyampaikan, modus operandinya yakni dengan cara melakukan manipulasi SPj belanja anggaran secara fiktif, di mana uang tersebut yang telah didapatkan dipergunakan untuk keperluan pribadi, bukan keperluan kantor.

Mantan Kadinsos Karimun, Indra Gunawan (Sumber foto: Riaukepri.com)

"Modusnya, ia melakukan manipulasi SPj dan uang tersebut yang seharusnya dipergunakan untuk keperluan kantor malah digunakan untuk keperluan pribadi," ungkap Dwi tanpa merinci berapa kerugian negara dalam kasus korupsi ini.

Dwi menambahkan, barang bukti yang diamankan yakni, mobil merk Honda, BPKB dan dokumen yang berkaitan dengan Adum 2014-2016. Sedangkan pasal yang dilanggar sebanyak 2 yakni Pasal 3 18 UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Editor: Udin