Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Keluarkan IPK dan Amdal PT KJJ Atas Nama Gubernur

Nurdin Minta Polda Telisik Dugaan Suap Yerry Suparna dan Azman Taufiq
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 01-08-2017 | 08:24 WIB
nurdin-0141.gif Honda-Batam
Gubernur Provinsi Kepri H. Nurdin Basirun. (Foto: Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Gubernur Provinsi Kepri H. Nurdin Basirun terus meminta aparat penegak hukum menelisik dugaan suap, penerbitan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) serta Izin Lingkungan berupa Amdal PT Kartika Jemaja Jaya (KJJ).

Dugaan suap itu mengarah kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepri Yerry Suparna dan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Azman Taufiq Provinsi Kepri. Karena keduanya telah menerbitkan izin tersebut tanpa sepengetahuan Nurdin Basirun sebagai Gubernur Kepri.

Menurut Nurdin, tindakan keduanya itu sudah sangat menyalahi. Karena, telah lancang menandatangani penerbitan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) dan Amdal PT Kartika Jemaja Jaya (KJJ) di Pulau Jemaja, Kepulauan Anambas tanpa sepengetahunya.

"Saya sangat mendukung upaya pengusutan dilakukan penegak hukum atas indikasi suap dalam pengeluaran IPK dan Izin Lingkungan Amdal ke PT.KJJ ini," ujar Nurdin kepada sejumlah wartawan usai menghadiri Paripurna Penyampaian Ranperda di gedung DPRD Kepri, Senin (31/7/2017).

Namun demikian, Nuridn juga menyerahkan sepenuhnya proses hukum tersebut kepada aparat penegak hukum. Apalagi, kedua oknum Kepala dinas dan kepala badan Provinsi Kepri itu, juga sudah menjalani pemeriksaan terkait perbuatannya.

"Kita lihat saja nanti bagaimana. Nanti bakal kelihatan. Mereka juga kan sudah diperiksa. Kita serahkan dengan yang berwajib," tegas Nurdin.

Disinggung apakah kedua oknum tersebut bakal dicopot dari jabatanya? Nurdin masih belum mau memberikan komentar. Ia mengatakan, akan menyelidiki lebih lanjut bagaimana keterlibatan kedua oknum kasis itu dalam dugaan suap pengeluaran IPK dan Amdal itu.

"Kita lihat dulu. Saya juga tidak akan tinggal diam," pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepri, Yerry Suparna mengakui, telah menandatangani Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) PT.KJJ di Jemaja Kabupaten Anambas dengan luas 150 hektar tahap pertama serta izin lingkungan dan kelayakan lingkungan berupa Amdal oleh Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepri Azman Taufiq atas nama Gubernur.

"Izin IPK tahap I dengan luas 150 Hektar dan izin lingkungan dan kelayakan lingkungan berupa Amdal, diberikan Gubernur atas rekomendasi dan izin yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh Bupati dan Menteri Kehutanan," ujar Yerry.

Izin Pemanfaatan Kayu (IPK), tambah Yerry, dikelurkan atas nama Gubernur Provinsi Kepri Nurdin Basirun, melalui keputusan nomor 681/KPTS-14/IV/2017 tanggal 26 April 2017, yang diajukan melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepri.

Sedangkan izin lingkungan hidup dan kelayakan lingkungan berupa Amdal diberikan melalui keputusan Gubernur Kepri nomor 2593 dan keputusan nomor 2592 tahun 2016 tanggal 28 Desember 2016, oleh Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepri Azman taufiq.

Pemberiaan izin IPK dan Amdal ini, jelas Yerry, dilakukan merujuk izin kesesuaian ruang, izin prinsip untuk pembibitan karet serta rekomendasi Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) kegiatan usaha pembibitan karet dari Bupati Anambas sejak 2009-2015. Serta izin usaha lokasi pembangunan perkebunan tanaman karet dan izin usaha perkebunan dari Bupati Anambas tahun 2007-2009.

Demikian juga izin prinsip Penanaman Modal Asing (PMA) dari BKPM, rekomendasi teknis perkebunan dari Kementeriaan Pertaniaan Direktorat Jenderal Perkebunan, serta SK Menteri Kehutanan RI nomor SK.311/Menhut-II/2011 dan SK nomor 737/Menhut-II/2011 tanggal 15 Juni dan 29 Desember 2011 tentang pelepasan sebagian kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi untuk perkebunan karet PT KJJ yang terletak di Kabupaten Kepulauan Anambas

Sebelumnya, PT Kartika Jemaja Jaya (KJJ) tercatat di Notaris Syawal Suatan Diatas pada 11 April 1987, yang diubah dengan berita acara rapat perseroaan terbatas dengan Akte Notaris Titiek Ireawati S. SH di Jakarta Pusat pada 30 Desember 2014.

Adapun susunan kepengurusan jajaran Komisaris dan Direksi PT Kartika Jemaja Jaya berdasarkan Akta Notaris Nomor: C-714.HT03.02?-Th1998, berkedudukan sebagai Komisaris adalah Shang Hanping dan Said Jafar, mantan Kepala Dinas Perkebunan dan kehutanan Provinsi Kepri. Sedangkan direktur adalah Tan Lam Eng (warga negara Malaysia).

Perusahaan ini tercatat beralamat di Hotel Halim Tanjungpinang, Jalan DI Panjaitan Km 7. Dan kantor kebun di BL.5 RT 003/RW 002 Desa Bukit Padi, Kecamatan Jemaja Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas.

Editor: Udin