Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi di UMRAH, Penyidik Polda Periksa Sejumlah Saksi di Polres Tanjungpinang
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 27-07-2017 | 20:02 WIB
Polres-Tanjungpinang.gif Honda-Batam
Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri, memanggil dan memeriksa sejumlah Dosen dan pengurus UMRAH untuk dimintai keterangan sebagai saksi di Satreskrim Polres Tanjungpinang, Kamis (27/7/2017) (Sumber foto: SidakNews.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dugaan korupsi pengadaan Sistim Administrasi Akademik senilai Rp32 miliar serta puluhan miliar alokasi dana penelitian di Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang terus bergulir.

Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri, kembali memanggil dan memeriksa sejumlah Dosen dan pengurus Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas dugaan Korupsi pengadaan Administrasi Akademik itu, di Satreskrim Polres Tanjungpinang, Kamis (27/7/2017).

Salah seorang penyidik yang dikonfirmasi BATAMTODAY.COM di Mapolres Tanjungpinang menyebut, pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi yang dilakukan, merupakan tindak lanjut dari penyidikan dugaan korupsi pengadaan Sistim Administrasi Akademik (SAA) UMRAH yang dilakukan.

"Saat ini ada 5 saksi yang merupakan Dosen dan pengurus UMRAH yang dipanggil. Mengenai hasilnya, nanti langsung ke pimpinan aja," ujar salah seorang penyidik pada wartawan, Kamis (27/7/2017).

Dari 3 proyek senilai Rp100 miliar lebih di UMRAH tahun 2015 dikatakan penyidik, saat ini yang didalami dan dinaikkan Polda Kepri kepenyidikan, baru proyek pengadaan Sistim Administrasi Akademik UMRAH.

Sedangkan dua proyek lainya yang juga bernilai puluhan miliar, terus dilakukan pendalaman dalam rangka pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).

"Satu-satu akan diusut, ini yang masalah pengadaan Sistim Administrasi Akademik dulu yang dinaikkan ke penyidikan," ujar penyidik berkaca mata itu.

Pantauan BATAMTODAY di Polres Tanjungpinang, sejumlah saksi pengurus dan Dosen UMRAH terlihat mendatangi Satreskrim Polres Tanjungpinang untuk memenuhi panggilan penyidik Polda itu. Salah seorang wanita yang baru selesai diperiksa, ketika dikonfirmasi enggan memberikan jawaban.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kepri juga mengakui, telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas dugaan korupsi Rp100 miliar dana pengadaan Sistim Administrasi Akademik (SAA) dan alokasi dana penelitian di Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang itu.

Namun dalam SPDP penyidikan Ditreskrimsus Polda Kepri, belum diterterakan, nama tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dari hasil penyidikan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Kepri.

"SPDP-nya sudah masuk, tapi nama tersangka belum disebutkan," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Yunan Harjaka, pada BATAMTODAY.COM, Rabu (26/7/2017).

Dari data yang diperoleh BATAMTODAY.COM, pengadaan Sistim Administrasi Akademik (SAA) dan alokasi dana penelitian di Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang, dialokasikan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui DIPA Universitas Negeri UMRAH tahun 2015.

Di tempat terpisah, Rektor UMRAH Syamsir Akhlus, yang dikonfirmasi BATAMTODAY.COM dengan dugaan korupsi pengadaan Sistim Administrasi Akademik, yang saat ini dinaikkan penyidik Polda ke tingkat penyidikan, belum dapat memberikan jawaban. Upaya konfirmasi BATAMTODAY.COM melalui Hand Phone dan SMS ke Syafsir Akhlus juga belum membuahkan jawaban.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, peningkatan proses penyelidikan ke penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan di UMRAH Tanjungpinang, dilakukan Polda Kepri setelah gelar perkara pada Kamis, 20 Juli 2017 lalu.

Dari gelar perkara tersebut, disimpulkan, penyidik melanjutkan proses penyelidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di UMRAH itu ke penyidikan.

Informasi yang diperoleh wartawan dari salah seorang sumber menyebutkan, pekerjaan pengadaan program Integrasi Sistem Akademik dan Administrasi antara UMRAH dengan PT JKP yang menggunakan APBN TA 2015 itu, menggunakan spesifikasi tekhnis dan HPS pengadaan program Integrasi Sistem Akademik serta Administrasi di UMRAH yang tidak disusun oleh PPK.

"Tapi oleh Sa (dari PT B) dan Smr pihak dari Universitas Negeri Semarang. Kuat dugaan terjadi persekongkolan pada harga yang tidak wajar (mark-up)," kata sumber kembali.

Editor: Udin