Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Pungli Kios Pasar Bintan Centre

Pengelolaan Pasar oleh BUMD Tanjungpinang Ternyata Mirip Sistim VOC
Oleh : Charles Sitompul
Jum\'at | 14-07-2017 | 12:50 WIB
sidang-pungli-pasar1.gif Honda-Batam
Sidang pungli pasar Tiban Center dengan terdakwa Slamet dan Asep Nana Suryana di PN Tanjungpinang. (Foto: Charles)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Manfaatkan politik kekuasaan serta monopoli dalam pengelolaan, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kota Tanjungpinang melalui PT Tanjungpinang Usaha Makmur ternyata mengelola ratusan kios serta lapak disejumlah Pasar Kota Tanjungpinang seperti sistim dagang Verenigde Oostindische Compagnie (VOC) Belanda.

Dikatakan demikian karena belum lagi menjalankan usaha, para calon pedagang yang menyewa di kios atau lapak yang dikelola BUMD Tanjungpinang telah mematok dan memungut Rp 5 - Rp 6 juta yang terdiri dari uang penempatan Rp 5 juta, dana pembuatan surat perjanjian Rp 150 - Rp 200 ribu, sewa wajib per bulan Rp 150 - Rp 200 ribu per bulan dan ditambah lagi biaya listrik, kebersihan, air dan dana pengamanan.

"Harga penempatan, pembuatan surat perjanjian serta sewa kios dan lapak yang dikelola BUMD Tanjungpinang bisa mencapai Rp 6 jutaan," kata Dian Widia, Bendahara Penerimaan BUMD kota Tanjungpinang ketika bersaksi di PN Tanjungpinang kasus Pungli Sewa kios dan Lapak Bintan Center dengan Terdakwa Slamet dan Asep Nana Suryana, Kamis (12/7/2017).

Dian mengatakan, sistim tarif uang penempatan, biaya surat perjanjian serta sewa per bulan kios dan lapak pasar yang dikelola BUMD, ditetapkan berdasarkan SK Direktur BUMD nomor 2 Tahun 2002 tentang tarif sewa pasar.

"Sebagai bendahara kami hanya menerima dana yang disetorkan, Slamet sebagai koordinator pasar, dan selanjutnya? kami bukukan dan laporkan ke Direktur BUMD sebelum disetorkan ke bank," ujar Dian.

Ternyata diluar dari tarif resmi yang telah ditetapkan BUMD itu, terdakwa Slamet juga masih menaikkan harga uang penempatan, sewa setiap lapak dan kios menjadi Rp 8 - Rp 16 juta di Pasar Bintan Center. Mengenai kelebihan tersebut Dian Widia mengaku tidak mengetahuinya.

"Yang disetor ke kantor hanya sesuai tarif, sedangkan kelebihannya kami tidak tahu," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, saksi Dian juga mengatakan, pedagang baru yang mau menempati kios atau lapak di Pasar Bintan Center, permohonan diajukan kepada Slamet selaku Koordinator. Selanjutnya dilaporkan ke kantor untuk membuat surat perjanjian dan pembayaran uang penempatan.

"Sedangkan mengenai sewa per bulan dan biaya lainnya dipungut setiap hari dan setiap bulan oleh Slamet," ujar Dian.

Dalam satu bulan, PT Tanjungpinang Makmur Bersama memperoleh pendapatan bersih Rp 250 juta dari dana yang dipungut dari ratusan kios dan lapak di Pasar Bintan Center, Pasar Ikan, KUD, dan Akau Potong Lembu.

Sidang yang dipimpin, Ketua Majelis Hakim Marolop Simamora, Jhony Gultom dan Purwai Chairul Ummah, saat itu juga menghadirkan dua anggota Polda Kepri, sebagai saksi penangkap.

Dalam Kesaksianya, dua anggota Ditreskrim Polda Kepri ini juga mengatakan sebelum penangkapan, aktifitas pungli yang dilakukan terdakwa Slamet sudah dipantau oleh Tim Saber Pungli Polda Kepri dan Poles Tanjungpinang.

"Laporan masuk ke Saber Pungli Polda, Lalu diverifikasi dan dibentuk tim dalam melakukan penyelidikan," ujar saksi.

Sidang akan kembali dilaksanakan pada Minggu mendatang, dengan agenda mendengarkan sejumlah saksi lainnya.

Editor: Yudha