Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Oknum Polisi Bintan Tersangka Narkoba Mengaku Jual BB atas Perintah Pimpinan
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 13-07-2017 | 19:50 WIB
Tangkapan-besar,-penyidik-Satnarkoba-Bintan-tangkap-16-Kg-sabu.gif Honda-Batam
5 dari 12 penyidik Satres Narkoba Polres Bintan ini ditetapkan tersangka usai menjual 1 Kg sabu hasil tangkapan untuk membayar jasa informan atas perintah atasannya (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Lima oknum penyidik Satres Narkoba Polres Bintan yang ditetapkan tersangka karena menjual barang bukti (BB) narkoba yang sedang disidik, mengaku diperintah pimpinan. Penjualan 1 kg narkoba jenis sabu itu dilakukan untuk membayar jasa informan dalam mengungkap kasus tersebut.

"Saya sudah tanya adik saya (salah satu oknum polisi yang ditetapkan tersangka narkoba-red). Mereka ambil dan jual barang bukti narkoba tangkapan mereka itu, atas suruhan kasatnya. Tetapi mengapa kasatnya tidak dikenakan pidana dan kenapa hanya polisi pangkat kroco yang ditindak?" ungkap salah seorang keluarga oknum polisi yang ditetapkan tersangka narkoba tersebut di Tanjungpinang, Rabu (12/7/2017).

Kerabat salah satu oknum polisi yang namanya enggan disebutkan ini juga mengatakan, selain menyayangkan kejadian tersebut, pihaknya juga meminta agar unsur pimpinan Polri tegas dan tidak tebang pilih dan mengorbankan polisi yang berpangkat rendah.

"Karena kami yakin, tanpa ada perintah unsur pimpinannya, adik kami tidak mungkin mengambil dan menjual barang bukti," ujarnya lagi.

Hal yang sama juga dikatakan dua dari 5 oknum polisi Bintan yang dihadirkan jaksa sebagai saksi penangkap terhadap terdakwa Suyanto di PN Tanjungpinang.

Anggota Satres Narkoba Polres Bintan ini mengaku, istri dan keluarganya sangat keberatan dengan kasus yang mereka alami, karena mereka mengambil dan menjual barang bukti narkoba tangkapan itu atas perintah dan suruhan atasannya.

"Istri saya juga keberatan, tapi mau bilang apa. Nantilah kita lihat," sebutnya singkat saat digiring dari ruang sidang dengan pengawalan ketat oleh rekanya sesama polisi di PN Tanjungpinang.

Diberitakan sebelumnya, diduga jadi pengedar dan pemilik 1 kg narkoba sabu, barang bukti (BB) yang digelapkan 5 oknum polisi Bintan, bersama satu orang warga sipil, ditetapkan tersangka oleh Satres Narkoba Polres Tanjungpinang.

Penetapan tersangka narkoba 5 oknum oknum anggota polisi di Polres Bintan bersama satu orang warga sipil ini, ditandai dengan pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: 26/VI/2017/Res Narkoba Tanggal 20 Juni 2017 dari Polres ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, atas nama tersangka narkoba Ds Dkk.

Dari SPDP yang dikirimkan Polres ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, selain tersangka Ds, juga disebut 5 tersangka lain sindikat peredaran narkoba yang dimiliki dan diperjualbelikan tersangka Ds yang ternyata diperoleh dari 5 oknum anggota polisi Bintan berinisial Ak,Iw,Ja,Kt dan TA.

Penetapan 5 oknum polisi tersangka narkoba ini, dilakukan penyidik Polres dari pengembangan penyelidikan yang dilakukan terhadap tersangka Ds, seorang warga pemilik dan pengedar sabu yang sebelumnya mengaku membeli barang haram tersebut dari oknum polisi di Bintan.

Tersangka Ds sendiri, diamankan anggota Satres Narkoba Polres Tanjungpinang, sekitar pukul 15.30 Wib, pada 18 Juni 2017 di Jalan Bukit Barisan Tanjungpinang.

Dari penelusuran BATAMTODAY.COM, 5 oknum polisi di Satuan Narkoba Polres Bintan ini, merupakan 5 dari 12 orang penyidik Satres Narkoba Polres Bintan, terhadap tersangka Suairi dan Ahyadi, pemilik dan pengedar 16 Kg narkoba sabu yang ditangkap di Hotel Confort Tanjungpinang.

Editor: Udin