Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Didakwa Pasal Berlapis, Asep Nana Suryana Cs Tak Ajukan Eksepsi
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Rabu | 21-06-2017 | 19:38 WIB
Asep-Nana-Suryana-di-persidangan.gif Honda-Batam
Asep Nana Suryana Dirut BUMD Tanjungpinang usai mendengar dakwaan JPU (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjunpinang - Dua terdakwa dugaan aliran dana pungli pasar Bintan Center Tanjugpinang, Asep Nana Suryana dan Slamet, didakwa pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum (JPU) Gustian Juanda Putra SH dan Akmal SH dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Rabu(21/6/2017).

Atas dakwaan JPU, kedua terdakwa yang merupakan Dirut BUMD Tanjungpinang dan koordinator lapangan Pasar Bintan Center, menyatakan menerima dan tidak mengajukan eksepsi.

Dalam dakwaannya, JPU Gustian mengungkapkan bahwa terdakwa Slamet disuruh untuk mencari uang kepada terdakwa Asep Nana Suryana. Atas perintah itu, terdakwa Slamet menyodorkan pedanggang yang ingin menyewa lapak di Pasar Bintan Center.

Dengan harga sewa yang telah ditentukan oleh terdakwa, Asep akhirnya menyetujui dengan harga sewa sebesar Rp2 juta. Akhirnya terdakwa meminta uang sewa itu, kemudian korban Haryanto merelakan membongkar celengannya untuk dapat membayar sewa.

"Selanjutnya, terdakwa Asep menyuruh terdakwa Slamet untuk mengirimkan uang tersebut ke rekening terdakwa Asep Nana Suryana," ujar Gustian.

Kemudian pada bulan berikutnya, terdakwa Slamet bertemu dengan korban lainnya, Ali Piliang, untuk menyewa kios yang ada di Pasar Bintan Center. Kemudian Terdakwa Slamet mengatakan, untuk harga kios sebesar Rp10 juta, hanya saja korban bisa membayar Rp7 juta. Tetapi terdakwa Slamet tidak setuju dan akhirnya disepakati dengan harga Rp8 juta satu kios.

"Uang sewa kios sebesar Rp8 juta tersebut diserahkan langsung kepada terdakwa untuk pembayaran uang sewa kios nomor 7-C di Pasar Bintan Center Tanjungpinang. Dengan rincian, Rp5 juta sebagai uang penempatan dan Rp3 juta sebagai uang fee untuk Asep. Selanjutnya dari uang tersebut terdakwa Asep berikan kepada terdakwa Slamet sebesar Rp700 ribu," ungkapnya.

Pada bulan berikutnya, ada lagi korban Sherly Veliarti, yang datang kepada terdakwa Slamet untuk menyewa kios. Sehingga terjadilah lobi-lobi harga kios dengan harga satu unit Rp5 juta dan akhirnya saksi menyewa 4 unit kios dengan harga sebesar Rp20 juta, namun kali ini pembayaran secara bertahap.

"Di mana dengan rincian Rp10 juta sebagai uang penempatan yang akan disetorkan kepada Bendahara BUMD sedangkan Rp10 juta untuk kedua terdakwa," katanya

Lagi-lagi, beberapa hari kemudian di bulan yang sama, terdakwa Slamet dihubungi oleh korban Sulastri untuk menyewa kios dan disepakati harga 1 kios tersebut sebesar Rp9 juta dengan rincian Rp5 juta sebagai uang penempatan kios dan Rp4 juta untuk jatah terdakwa Asep dan Slamet.

"Sebagai uang fee yang diterima oleh terdakwa Slamet secara bertahap yaitu sebesar Rp1 juta, kemudian uang tersebut terdakwa Slamet serahkan kepada terdakwa Asep melalui pegawainya Agus, sebesar Rp5 juta," katanya.

Dengan demikian, terdakwa Asep Nana Suryana bersama-sama dengan terdakwa Slamet selaku koordinator Pasar Bintan Center, telah menerima uang sewa kios dari saksi korban Hardianto, Ali Piliang, Sherly, Sudirman, Sulastri, dan Januar lebih kurang sebesar Rp64.500.000.

"Dari uang setoran atau terdakwa Slamet menyetorkan kepada Bendahara PT Tanjungpinang Makmur Bersama sebesar Rp27.500.000 sebagai uang penempatan. Sedangkan Rp37 juta sebagai uang fee atau sebagai uang ucapan terima kasih, kemudian terdakwa Asep Nana Suryana memberikan Rp7,5 juta kepada terdakwa Slamet," ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa dengan pasal 11 Undang Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Selain itu kedua terdakwa didakwa dengan pasal 12 huruf e Undang Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pada dakwaan kedua," ucapnya.

Kedua terdakwa juga didakwa dengan dakwaan ketiga, pasal 8 Undang Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terdakwa Slamet (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

Atas dakwaan ini, Penasehat Hukum Asep Nana Suryana, masing-masing Robin Hutangalung dan Amal Marpaung Urip Santososerta Penasehat Hukum terdakwa Slamet, wirman Dan Bayu, tidak mengajukan pembelaan (eksepsi).

Sehingga Ketua Majelis Hakim, Marolop Simamora SH yang didampingi oleh Hakim Anggota, Purwaningsi SH dan Jonni Gultom SH, menunda persidangan sampai tanggal 5 juni 2017, dengan agenda memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi.

Editor: Udin