Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Mes Pemda dan Asrama Mahasiswa Anambas

Terdakwa Raja Tjelak Nur Djalal Divonis 5 Tahun Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Senin | 13-03-2017 | 15:38 WIB
tjelak-vonis1.jpg Honda-Batam

Raja Tjelak Nur Djalal (kiri) tersangka kasus korupsi Mes Pemda dan Asrama Mahasiswa Anambas seusai mendengarkan vonis. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ketua Majelis Hakim Iriaty Khoirul Ummah SH serta didampingi oleh Hakim Anggota Suherman SH dan Corpioner SH menjatukan vonis 5 tahun penjara atas Raja Tjelak Nur Djalal, mantan Sekertaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas.

Vonis itu lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 4,5 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan‎. Vonis "bonus" itu dibacakan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang, Senin(13/3/2017‎).

Dalam ‎Putusannya, Hakim Iriaty menyatakan, terdakwa ‎terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan menyalahgunakan kewenangan dan sarana yang ada padanya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain, hingga menyebabkan kerugian negara. Sebagaimana dakwaan subsider melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Atas perbuatannya yang terbukti di persidangan, kami majelis hakim menjatuhkan hukuman ‎5 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Iriaty.

Sementara itu, hakim tidak sependapat dengan tuntutan JPU yang menyatakan terdakwa ‎Radja Tjelak Nur Djalal juga dikenakan uang pengganti sebesar Rp1,4 milliar sebagai pengganti kerugian negara, yang jika tidak dikembalikan harta benda terdakwa akan disita oleh negara. Dan jika tidak ada harta benda tersebut maka dapat digantikan dengan pidana kurungan selama 2 tahun dan 3 bulan kurungan penjara.

"Terkait kerugian negara sebesar Rp1,4 Milliar, bahwa sesuai fakta hukum di persidangan, bahwa terdakwa tidak terbukti menikmati kerugian negera maka terdakwa tidak dibebankan untuk mengganti kerugian negara," katanya

Terkait dengan uang senilai yang disita dari rumah Suryadianis sebesar Rp70 juta dan dari rumah almarhum Azam sebesar Rp10 Juta disita untuk negara sebagai uang pengganti dari kerugian negera.

Sementara itu, untuk rekannya terdakwa Zulfahmi yang disidangkan secara terpisah sampai saat ini persidangan dengan agenda pembacaan putusan masih berlangsung.

Sebelumnya diberitakan dalam dakwaanya, JPU menyakatan, kedua terdakwa dijerat dengan dakwaan alternatif dan subsideritas atas dugaan korupsi pengadaan Mess Pemda dan Asrama Mahasiswa Kabupaten Kepulauan Anambas yang menelan anggaran Rp5 milliar dari APBDP Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2010.

Atas perbuatan itu keduanya dijerat dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) juncto pasal 3 juncto pasal 18 juncto pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa Penuntut Umum mengatakan pada bulan november 2010, bertempat diruanganya di ruangannya di Kantor Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Anambas, Terdakwa mengadakan pertemuan dengan beberapa anggota panitia dan anggota tim verifikasi yang dihadiri oleh Terdakwa Zulfahmi, saksi Marbawi dan saksi Nurwulan saja tidak memberitahukan kepada anggota panitia yang lainnya.

"Dengan demikian terdakwa Radja Tjelak menyuruh saksi Sahtiar selaku Ketua Panitia IV Pengadaaan Barang dan Jasa di Kabupaten Kepulauan Anambas ke ruangan kantornya melakukan proses pelelangan pengadaan Mess dan Asrama. Tetapi saksi Sahtiar menolak permintaan itu, dikarenakan belum pernah melakukan proses lelang pembelian rumah dan tidak tahu sub bidang apa yang akan dilelang," ungkap JPU.

Lebih lanjut JPU menjelaskan, meskipun menolak saksi Sahtiar menyarankan kepada terdakwa agar rumah tersebut untuk dibeli saja secara langsung dengan menggunakan Tim 9 (Sembilan) atau jasa penilai (appraisal).

Pada pertemuan selanjutnya terdakwa meminta saksi Sahtiar untuk mengumumkan kegiatan pembelian Mess Pemkab Kepulauan Anambas dan Asrama Mahasiswa/i di Tanjungpinang sesuai dengan kriteria yang ditentukan oleh terdakwa.

Setelah mengumumkan kegiatan pembelian Mes dan Asrama itu di media, kemudian ada 15 penawaran antara lain 7 penawaran untuk Mes dan 8 penawaran untuk Asrama Mahasiswa Anambas.

Selanjutnya diserahkanlah seluruh dokumen penawaran itu kepada terdakwa Zulfami. Tetapi yang diberikan oleh terdakwa Zulfahmi kepada saksi Ruly selaku staf pada Sekertaris Daerah Kepulauan Anambas dokumen atas nama Roslina Bono yang beralamat di Jalan Perum Taman Pesona Asri KM 8 Tanjungpinang," paparnya

Setelah terdakwa Zulfahmi hanya memberi berupa foto copy sertifikat, foto copy NJOP, foto copy rekening listrik, foto copy PBB dan foto copy rekening PDAM tanpa disertai dengan surat penawaran.Kemudian terdakwa Zulfahmimenyuruh saksi Rully membuatkan surat penawaran atas nama saksi Roslina Bono.

Editor: Dardani