Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jaksa Tuntut Conti Chandra 42 Bulan Penjara
Oleh : Roni Ginting
Rabu | 22-07-2015 | 15:32 WIB
sidang-conti.jpg Honda-Batam
Conti Chandra.

BATAMTODAY.COM, Batam - Conti Chandra, Direktur PT Bangun Mega Semesta (BMS) atau Hotel BCC dituntut oleh Jaksa Penuntut Umun (JPU) agar dihukum selama 3 tahun 6 bulan (42 bulan) penjara dalam kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan, Rabu (22/7/2015).

Di persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Khairul Fuad, Budiman Sitorus dan Alfian tersebut, JPU Aji Satrio mengatakan berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi-saksi selama persidangan maka diambil kesimpulan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan nilai kerugian sebesar Rp 14,3 miliar lebih.

"Terdakwa diancam dan dituntut sesuai pasal 374 KUHP sebagaimana dalam dakwaan sebelumnya," kata Aji.

Lanjutnya, adapun hal yang memberatkan adalah akibat perbuatan terdakwa, PT BMS telah mengalami kerugian Rp 14,3 miliar, terdakwa berbelit-belit selama persidangan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan tidak menyesali perbuatannya. Sedangkan yang meringankan karena terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan belum pernah dihukum sebelumnya.

"Atas perbuatan terdakwa, meminta majelis hakim agar memutuskan menghukum terdakwa selama tiga tahun enam bulan dikurangi masa tahanan dengan perintah terdakwa segera ditahan," tegas Aji.

Usai pembacaan tuntutan, terdakwa maupun penasehat hukumnya sepakat untuk mengajukan pembelaan (pledoi) atas tuntutan JPU.

"Penasehat hukum akan mengajukan pledoi. Saya juga akan bacakan pledoi saya sendiri," ujar Conti dari kursi pesakitan.

Setelah itu, majelis hakim menunda sidang sampai dengan Selasa (28/7/2015) mendatang.

Editor: Dodo