Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kini, KPU Wajib Laporkan Setiap Tahapan Pilkada ke DPRD
Oleh : Harjo
Sabtu | 28-03-2015 | 13:38 WIB
Raja_Miskal_anggota__DPRD_Bintan.JPG Honda-Batam
Raja Miskal, Ketua Komisi I DPRD Bintan. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan umum, Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah harus dilaporkan ke DPRD dengan tembusan kepala daerah. Ini merupakan mekanisme baru pada UU Nomo 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

"Kalau sebelumnya KPU memiliki wewenang penuh, pada pilkada kali ini seluruh tahapan harus dilaporkan kepada DPRD dan ditembuskan kepada kepala daerah. Selain itu bagi PNS yang akan mencalonkan diri atau maju menjadi calon kepala daerah harus mundur secara total dan tidak bisa menarik surat penguduran diri," kata Raja Miskal, Ketua DPRD Kabupaten Bintan, kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (27/3/2015).

Selain itu, untuk calon perseorangan, calon harus mendapatkan dukungan 10 persen dari jumlah penduduk. Begitu juga untuk partai yang akan mengusung calon harus memiliki kursi di DPRD.

"Kalau partai tidak memiiki kursi di legislatif, secara otomatis tidak bisa mengusung calon. Gabungan partai yang memiliki kursi dan akan mengusung calon juga harus memiliki 25 persen perolehan suara dan 20 persen bagi partai yang bukan gabungan," kata Miskal yang mengaku baru saja melakukan kunjungan kerja ke Jakarta terkait ditetapkannya UU Nomor 8 Tahun 2015.

Miskal menyebutkan dengan ada persyaratan bagi partai yang tidak memiliki kursi tidak bisa mengusung calon. Berarti, kata dia, sebuah penghargaan terhadap partai yang memiliki kursi di legeslatif.

Sebelumnya, imbh Miskal, gabungan partai yang tidak memiliki kursi pun bisa mengusung calon apabila dari gabungan partai non-kursi mencukupi persentase syarat yang telah ditentukan.

"Begitu juga untuk kepala daerah yang sudah terpilih atau sudah dilantik, jika nantinya terbukti melakukan kesalahan berat, salah satunya  pemalsuan ijazah, maka bisa dibatalkan dan tidak bisa menjabat sebagai kepala daerah," terangnya.

Miskal berharap dengan terbitnya UU Pilkada ini, kepala daerah terpilih benar-benar bisa mendengarkan aspirasi masyarakat. Begitu juga masyarakat sangat diharapkan peran sertanya guna menyukseskan pelaksanaan pilkada. (*)

Editor: Roelan