Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

2 Kasus Korupsi di Kepri Segera Disidangkan
Oleh : Charles/TN
Rabu | 04-05-2011 | 19:26 WIB

Tanjungpinang, batamtoday - Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna telah melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi dana subsidi transportasi udara PT Deraya Air, dengan tersangka M Rif’an sebagai mantan direktur PT Pembangunan Kepri sebagai anak perusahaan BUMD Kepri, ke Pengadilan Negeri Ranai-Natuna, Selasa 26 April 2011 lalu.

Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepri Jhony Ginting SH,MH melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Eko Bambang Riadi SH ,MH saat dikonfrimasi wartawan, di Kejaksaan Tinggi Kepri, Rabu, 4 Mei 2011.
 
"Berdasarkan laporan dan keterangan yang kami peroleh dari kepala kejaksaan Natuna, berkas perkara tersangka korupsi dana subsidi transportasi di anak perusahan BUMD kepri ini, bersama tersangkanya M.Rif'an sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ranai, Selasa 26 April, minggu lalu," ungkapnya.

Selain kasus korupsi dana Transportasi ini, pihak Kejari Natuna, juga mengaku telah melimpahkan kasus dugaan korupsi mantan bupati Natuna Daeng Rusnadi, dalam kasus ganti rugi lahaan SMA unggulan, yang melibatkan mantan kepala dinas Taslim Atan dan tersangka lainya Hamdi Atan.
"Tetapi kasus keduanya displit (dipisah, red)," kata Eko Bambang Riadi.

Untuk kasus korupsi dana Subsidi transportasi dengan tersngka M Rif'an, Kata Eko Bambang Riadi, berdasarkan Audit BPKP, total kerugiaan negara yang ditetapkan mencapai Rp1,01 miliar.

"Sedangkan penetapan sidangnya, untuk kasus korupsi dana bantuaan transportasi dijadwalkan pada Kamis 5 Mei, besok, sedangkan sidang kasus mantan Bupati Natuna Daeng Rusnadi dilaksanakan pada Jumat 5 Mei, dengan menghadirkan terdakwa di PN,"ujar Eko.

Sebagai mana diberitakan sebelumnya, dalam kasus korupsi dana bantuan tranportasi udara, mantan Dirut anak perusahaan BUMD Kepri, PT Pembangunan Kepri, M Rif’an telah  ditahan oleh pihak Kejari Kabupaten Kepulauan Anambas melalui Kejati Kepri, sejak Kamis,23 Desember 2019 lalu.

Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terkait dana subsidi transportasi udara yang menggunakan jasa penerbangan PT Deraya Air dari Tanjungpinang, Batam ke Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA).

Dalam kronologisnya, BUMD Kepri melalui anak perusahaanya, PT Pembangunan Kepri, melalui dana bantuaan tranportasi dari kabupaten kepularaan Anambas, menjalin kerjasama dengan PT Deraya Air dalam pengadaan transportasi udara dari Tanjungpinang, Batam dan ke KKA selama enam hari dalam satu minggu pada tahun 2009 silam.

Namun dalam kenyataanya, tiga bulan kerja sama pertama, ternyata pihak PT Deraya Air sudah tidak mampu lagi melakukan penerbangan sebagaimana yang disepakati, lantaran PT Pembangunan Kepri tidak melakukan penyetoran dana sebesar Rp3,2 miliar sesuai kesepakatan dengan PT Deraya Air.

Berdasarkan penyelidikan Kejaksaan, ternyata sebagian dana tersebut telah digunakan oleh tersangka M Rif’an untuk kegiatan lain di luar kontrak yang disepakati. Dan jumlah dana yang telah disalahgunakan tersangka tersebut berkisar sekitar Rp1,3 miliar. Bahkan tersangka juga tidak menyetorkan dana sharing dari PT Pembangunan Kepri sebesar Rp1,2 miliar.

"Dalam dakwaan, Tersangka M Rif'an kita dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 13 UU Nomor 20 tahun 1999 sebagaimana perubahan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," pungkas Eko Bambang Riadi.