Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Cabuli Gadis di Bawah Umur, ABG Ditangkap Polisi
Oleh : ah/dd
Jum'at | 04-01-2013 | 11:43 WIB
cabul_ilustrasi.JPG Honda-Batam
Ilustrasi.

TANJUNGPINANG, batamtoday - CL (17), seorang anak baru gede yang tinggal di Senggarang ditangkap polisi karena mencabuli gadis di bawah umur.

CL ditangkap pada Kamis (3/1/2013) sekitar pukul 21.00 WIB setelah dilaporkan oleh orang tua ES (14), warga Bintan Center yang merasa tak terima anaknya dicabuli.

Kepada polisi CL mengaku dirinya melakukan pencabulan terhadap ES pada malam tahun baru, Senin (31/12/2012) lalu. Hubungan badan itu dilakukannya di sebuah rumah di kawasan Senggarang.

"Kami melakukannya atas dasar suka sama suka," kata CL di depan polisi, Jumat (4/1/2013).

Bahkan, CL mengaku kalau hubungan badan dengan ES sudah empat kali di tempat yang sama.

Kini CL harus meringkuk di tahanan Mapolres Tanjungpinang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.