Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Soal 36 Ribu Cakram Bajakan

Dirjen HAKI Nyatakan Pelanggaran Hak Cipta
Oleh : Ali/Dodo
Selasa | 15-05-2012 | 12:23 WIB
dvd_porno_oi.jpg Honda-Batam

Ilustrasi.

BATAM, batamtoday - Kepala Sub bidang (Kasubbid) II Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri), Kompol Surisman mengatakan hasil keterangan saksi ahli dari Dirjen Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) beberapa waktu lalu, pelaku Miskal bin Mister alias Ikal (39) dinyatakan melakukan tindak pidana pelanggaran hak cipta. 

"Dari hasil kesaksian Dirjen HAKI beberapa waktu lalu di Jakarta, pelaku MS terbukti bersalah melakukan pelanggaran hak cipta sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 72 Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta," kata Surisman kepada batamtoday, Selasa (15/5/2012). 

Dijelaskannya, dalam pelanggaran hak cipta, barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana dimaksud dalam UU tersebut. Barang siapa dengan sengaja mengedarkan, mengekspor, mempertunjukan dan atau menayangkan film yang tidak disensor sebagaimana dimaksud dengan Pasal 40 Huruf C Undang-undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 1992. 

"Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, saat ini kita masih mengumpulkan berkas-berkas pelaku untuk diserahkan ke kejaksaan negeri," ujarnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Miskal diamankan jajaran Satreskrimsus Polda Kepri, padaSenin (23/04/2012) lalu. Tim yang dipimpin oleh Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Surisman, menggrebek gudang penyimpanan VCD bajakan di permukiman Kampung Seraya Atas.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan dua orang yang merupakan distributor cakram bajakan yang saat itu sedang melakukan transasisi di gudang pelaku yang hingga saat ini keduanya masih sebatas saksi.