Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Komisi I DPRD Kepri Desak Gubernur Percepat Pemecatan ASN Koruptor
Oleh : Ismail
Rabu | 26-09-2018 | 17:04 WIB
abdul-rahman1.jpg Honda-Batam
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Abdulrahman. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Abdulrahman mendesak Gubernur Kepri Nurdin Basirun untuk segera mempercepat proses pemberhentian Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Kepri yang kini berstatus dan pernah terjerat kasus korupsi.

Hal ini menyusul dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) nomor 180/6867/SJ tentang Penegakan Hukum Terhadap Aparatur Sipil Negara Yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi, tertanggal 10 September 2018 untuk Pemerintah Daerah seluruh Indonesia oleh Menteri Dalam Negeri.

"Kita meminta agar Pemprov Kepri bersikap tegas. Dan kita juga minta kedepan ada perbaikan kinerja dari seluruh aparatur di Pemprov Kepri," tegasnya, Rabu (26/9/2018).

Ia melanjutkan, berdasarkan surat yang diterbitkan tersebut terdapat lebih dari 2 ribu ASN se-Indonesia yang pernah tersandung kasus pidana korupsi. Sementara, di Provinsi Kepri terdapat empat ASN. Oleh karena itu, dirinya meminta Pemprov Kepri lebih tegas menindaklanjuti keputusan tersebut.

Selain itu, Abdulrahman juga meminta Pemprov Kepri dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja seluruh kepala OPD di lingkungan Pemprov Kepri.

"Kita berharap dan meminta Pemprov Kepri untuk melakukan segera evaluasi kinerja seluruh OPD," ujarnya.

Tujuan dilakukannya evaluasi itu kata dia, agar kinerja Pemprov Kepri ke depannya dapat semakin lebih baik. Selain itu, di tengah kondisi defisit anggaran saat ini evaluasi tersebut juga dianggap perlu dilakukan.

"Ini agar dalam suasana defisit seperti ini paling tidak evaluasi itu dapat mengurangi beban anggaran di Pemprov Kepri," sebutnya.

Editor: Yudha