Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sempat Disita, Rubasan Tanjungpinang Pulangkan Alat Berat Penambang Bauksit Ilegal
Oleh : Syajarul Rusydy
Senin | 17-09-2018 | 19:28 WIB
dum-trak-5.jpg Honda-Batam
Dam Truk, satu dari tiga jenis alat berat milim penambang bauksit yang dikembalikan pasca adanya putusan pengadilan. (Foto: Syajarul Rusydy)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rubasan) Kelas II Tanjungpinang yang berlokasi di Kampung Banjar, Km 18, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan akhirnya mengembalikan tujuh unit alat berat milik Weidra alias Awe, pasca dilakukan penyitaan akibat penambangan bauksit ilegal.

Plh Kepala Rubasan Kelas II Tanjungpinang, Wirdan Nevi menyampaikan, pelapasan alat -alat rampasan itu atas surat penetapan Ketua Majelis Pengadilan Negeri Tanjungpinang nomor 145/Pen.pid/2018/Pn.Tpg tertanggal 10 September 2018 dan surat eksekusi dari Kejari Tanjungpinang, tertanggal 17 September 2018 yang diterbitkan usai adanya putusan hukum terhadap terpidana, Weidra alias Awe, selaku Direktur PT Alam Indah Purnama Panjang (AIPP) dalam kasus penambang bauksit ilegal di Dompak Tanjungpinang beberapa waktu lalu.

"Penyerahan barang rampasan ini kepada pemilik telah sesuai berdasarkan perintah pengadilan dan juga surat eksekusi yang telah dikeluarkan oleh pihak Kejaksaan," jelas Wirdan, Senin (17/9/2018).

Sebelumnya, kata Wirdan, pemilik meminta untuk diserahkan pada Jumat kemrin, namun karena surat eksekusi dari Kejasaan belum ada, pihaknya tidak memperbolehkan dan hari ini bisa dilakukan karena pemilik telah mendapatkan surat eksekusi dari Kejasaan untuk mengembalikan kepada pemilik.

"Adapun barang rampasan yang dikembalikan kepada pemilik yang digelar hari ini, di antaranya, 1 unit alat berat jenis Loader merk CAT warna Kuning, 1 unit alat berat jenis Kobelco merk HITACHI warna Orange, 5 unit Dump Truck merk Mitshubishi seluruhnya berwarna Coklat masing-masing dengan Nopol BP 8044 BU, BP 9630 TU, BP 9423 TU, BP 8043 BU, BP 9251 TU," urainya.

Editor: Gokli