Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mediasi Kembali Dilakukan

KPPAD Kepri Berharap Tindakan Penyanderaan Siswa SPN Dirgantara Diproses Hukum
Oleh : Romi Chandra
Senin | 10-09-2018 | 16:16 WIB
kppad-eri-syahrial1.jpg Honda-Batam
Komisioner Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kepri, Erry Syahrial. (Foto: Romi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pertemuan atau mediasi antara keluarga RS dengan pihak sekolah SPN Dirgantara Batam kembali dilakukan di Mapolresta Barelang, Senin (10/9/2018). Pertemuan tersebut juga didampingi Komisioner Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kepri, Erry Syahrial.

Dalam perkembangan masalah ini, orangtua korban berencana membuat laporan kepolisian. Bahkan, sebelumnya juga sudah dilakukan visum terhadap korban. Waktu malam dijemput ke sekolah dan bertemu dengan Kapolresta Barelang, juga disarankan membuat laporan.

"Hari ini rencana membuat laporan, namun tadi dilakukan mediasi dengan pihak sekolah. Pertemuan itu agak alot dan tidak tahu keputusan seperti apa," ujar Erry.

Menurutnya selaku KPPAD, proses hukum terhadap pelanggaran yang terjadi di sekolah. Sesuai dengan UU Perlindungan anak dan UU sistem peradilan pidana anak, pelajar tidak boleh mendapat kekerasan seperti pemborgolan dan ditahan di dalam sel.

"Serta, memasukkan ke media sosial dengan memposting hal yang negatif tentang anak dan hal itu belum tentu benar sehingga psikologis anak mengalami trauma. Ini yang membuat orangtua korban melaporkan pada KPPAD," lanjutnya.

Ditambahkan, dalam pertemuan itu sang oknum yang merupakan anggota polisi mengakui telah memborgol. Ia mengaku hal itu dilakukan memiliki tujuan dan alasan yang baik untuk anak.

"Pihak sekolah juga mengakui di dalam sekolah ada sel, tempat anak yang melanggar dimasukkan, tapi tidak selalu diletakkan disana. Namun aturan secara umum tidak boleh sekolah punya sistem peradilan pidana sendiri," tegasnya.

Dilanjutkan, ketika anak melakukan pelanggaran di sekolah, dan tidak bisa diselesaikan, sekolah seharusnya tidak mengambil tindakan sendiri dan memberi sangsi.

"Tapi harusnya menyerahkan pada kepolisian dan silahkan diproses. Hal itu dilakukan biar jelas fer seperti apa sebenarnya pelanggaran yang dilakukan anakm jangan main hakim sendiri," sesalnya.

"Selain itu, anak-anak yang berhadapan hukum juga ada perlindungannya sesuai dengan UU. Apalagi anak ini (R, red) belum masuk kategori bersalah sebenarnya. Itu baru sekedar tuduhan. Ketika dikonfirmasi saya lihat data yang dimiliki sekolah dalam tuduhan itu lemah, namun sudah memberi hukuman seperti itu," lanjutnya.

Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Indonesia (KPPAI) juga telah mengetahui kondisi ini. Serta, mengharapkan proses ini bisa berjalan dan ada upaya berbenah di sekolah.

"Sekolah tadi juga mengakui ada keteledoran yang dilakukan. Ya kita berharap dari kasus ini menjadi pembelajaran untuk semua pihak. Masalah proses hukum akan kita lihat bagaimana kelanjutan dari pihak korban nanti," pungkasnya.

Sebelumnya, seorang siswa SPN Dirgantara berinisial R, diinformasikan diborgol dan disandera pihak sekolah, dalam hal ini dilakkukan oleh pembinanya yang merupakan seorang oknum polisi bertugas di Polresta Barelang. Sebab, ia kabur saat PKL di Bandara Halim Perdana Kusuma sekitar 6 bulan lalu.

Foto saat kejadian itu sempat viral di media sossial. Dalam foto itu, tampak ia digiring dengan tangan diborgol dari bandara dan juga tengah duduk di dalam mobil sambil dipegang oleh oknum polisi tersebut. Bahkan pada keterangan foto, juga disebut adanya persekusi yang dilakukan pihak sekolah.

Kapolresta Barelang, Kombes Hengki, mengatakan, pemborgolan itu memang dilakukan oleh seorang anggotanya yang merupakan pembina di sekolah tersebut. Namun ia membantah adanya persekusi.

Editor: Yudha