Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BP Batam Terbitkan Surat Edaran Jaga Netralitas Pemilu 2019
Oleh : Nando Sirait
Rabu | 29-08-2018 | 14:16 WIB
taofan-bp-batam1.jpg Honda-Batam
Kasubdit Humas BP Batam, Mohamad Taofan. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam mengeluarkan surat edaran untuk internal yang mengatur mengenai netralitas pegawai pada penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2019.

Beberapa poin dalam surat edaran tersebut, seperti pegawai BP Batam tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Selain itu pegawai BP Batam wajib menyatakan mengundurkan diri secara tertulis, sejak ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan legislatif. Dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu caleg, capres dan cawapres.

Pegawai BP Batam juga dilarang memberikan dukungan kepada caleg, capres atau cawapres dengan cara memberikan surat dukungan disertai surat fotokopi KTP atau surat keterangan KTP. Ataupun ikut kegiatan kampanye, menggunakan fasilitas yang berkaitan dengan jabatan di BP Batam dan beberapa imbauan lainnya.

Kasubdit Humas BP Batam, Mohamad Taofan membenarkan adanya surat edaran tersebut. "Ini imbauan untuk internal BP Batam. Tujuannya untuk menjaga netralitas dalam pemilu," ujarnya, Rabu (29/8/2018).

Taofan menambahkan apabila ada pegawai yang ingin terlibat sebagai calon peserta pemilihan legislatif, sebagaimana surat edaran tersebut, pejabat atau pegawai tersebut mesti mengundurkan diri. "Kalaupun mau ikut, jangan instansi ini dibawa-bawa. Tapi hingga saat ini, belum ada pejabat atau pegawai BP yang ikut menjadi peserta," lanjutnya.

Lebih lanjut, Taofan mengajak semua pegawai BP Batam menaati surat edaran tersebut. Jika ada yang melanggar, akan diberikan sanksi. Mulai dari teguran, pemberian surat peringatan dan lainnya.

Editor: Yudha