Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Serahkan Remisi, Nurdin Ajak Warga Binaan Lapas Berkarya Setelah Bebas
Oleh : Charles Sitompul
Jumat | 17-08-2018 | 17:21 WIB
nurdin-remisi1.jpg Honda-Batam
Gubernur Nurdin saat menyerahkan remisi. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY COM, Tanjungpinang - Saat menyerahkan remisi secara simbolis kepada warga Binaan pada HUT RI ke 73 tahun 2018, Gubernur Provinsi Kepri, Nurin Basirun mengajak para warga binaan berkarya setelah bebas.

Dengan kehaliaan dan ketrampilan yang diperoleh selama dalam pembinaan, diharapkan Nurdin, nantinya akan dapat disalurkan dan dijadikan sebagai modal di tengah masyarakat setelah bebas.

"Saya yakin tempat kalian bukan di sini. Manfaatkan kesempatan selama disini untuk menunjukan apa yang telah diraih kepada masyarakat," ujar Nurdin di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A, Km. 18, Kijang, Tanjungpinang, Jumat (17/8/2018).

Pada saat bersamaan, sebanyak 1.685 warga binaan se Provinsi Kepulauan Riau menerima remisi HUT kemerdekaan RI ke-73. Dari 1.685 total penerima remisi tersebut, 78 orang diantaranya dinyatakan langsung bebas. Hal i ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor: PAS-419.PK.01.01.02 Tahun 2018.

Nurdin juga mengapresiasi pihak lapas yang mana dari pemantauannya langsung ketika tiba dilokasi dirinya melihat kebersihan terjaga, hasil karya WBP juga tersaji dengan baik. "Kami yakin pembinaan pemasyarakatan berjalan baik," puji Nurdin.

Nurdin mengatakan bahwa remisi diberikan sesuai kriteria dan aturan, juga sebagai wujud apresiasi pencapaian perbaikan diri dalam perilaku sehari-hari.

"Yang menerima adalah WBP yang taat selama menjalani pidana, lebih disiplin, lebih produktif, dan dinamis," tambah Nurdin lagi.

Sementara itu, Plh Kepala Divisi Pemasyarakatan Zaherman mengatakan pemberiaan remisi pada Napi di Kepri ini didasari pada Keppres nomor 174 tahun 1994 tentang Remisi, Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012 tentang perubahan kedua PP nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Serta

"Remisi merupakan salah satu sarana hukum yang penting sebagai apresiasi dan perhatian atas perbaikan diri dan sikap WBP yang taat pidana," ujar Zaherman.

Remisi sendiri diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, khususnya mereka yang berkelakuan, baik dan aktif mengikuti pembinaan.

"Remisi selayaknya menjadi harapan bagi narapidana sehingga mereka menyadari akan pentingnya menegakkan integritas selama menjalani pidana," tambah Zaherman.

Adapun jumlah WBP yang menerima remisi di Rutan dan Lapas se-Provinsi Kepri, antara lain: Lapas Tanjungpinang 352 orang, yang bebas sebanyak 7 orang. Lapas Kelas II Batam 666 orang yang, bebas sebanyak 47 orang. Lapas Narkotika 99 orang, yang bebas sebanyak 10 orang. Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Batam 33 orang, yang bebas sebanyak 1 orang.

Kemudian Lapas Perempuan (LPP) Batam 72 Orang, yang bebas sebanyak 2 orang. Rutan Tanjungpinang 84 orang, yang langsung bebas sebanyak 2 orang. Rutan Batam 132 orang, yang bebas sebanyak 6 orang. Rutan Tanjungbalai Karimun 137 orang, yang bebas sebanyak 3 orang dan Cabang Rutan Dabok Singkep 32 Orang.

Hadir pada kesempatan tersebut Wakil Gubernur H Isdianto, Sekretaris Daerah H TS Arif Fadillah, Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri Bambang Widodo, Kepala BNN Kepri Brigjen Pol Richard Nainggolan, beserta tamu undangan lainnya.

Editor: Dardani