Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara, Cai Fung Bakal Ajukan Pledoi
Oleh : Gokli
Kamis | 02-08-2018 | 18:28 WIB
tuntut-cai-fung.jpg Honda-Batam
Terdakwa Cai Fung saat menjalani persidangan di PN Batam. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Cai Fung alias Afung, akunting sekaligus manager HRD PT Laut Mas cabang Batam yang didakwa melakukan penggelapan uang sekitar 2 juta Dolar Singapura milik Mega Star Shipping Ltd, dituntu hukuman 4 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (2/8/2018).

Dalam surat tuntutan yang dibacakan jaksa, Arie Prasetyo tersebut menyatakan terdakwa Cai Fung alias Afung terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, melanggar pasal 374 jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah. Menuntut agar dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara," ujar Arie, membacakan surat tuntutannya.

Dikatakan Arie, tuntutan pidana itu dilakukan setelah mendengar keterangan saksi dan fakta-fakta persidangan. Di mana, terdakwa terbukti melakukan penggelapan dalam jabatan kurun waktu 2014 -2017 yang mengakibatkan korban dalam hal ini Mega Star Shipping Ltd mengalami kerugian yang cukup besar.

"Itu sudah sesuai fakta dan keterangan saksi dalam persidangan," kata Arie, saat ditanya mengenai tuntutan yang cukup berat itu.

Terpisah, penasehat hukum terdakwa, Tantimin menyampaikan tak menyangka tuntutan jaksa terhadap kliennya itu sangat berat. Bahkan, mereka juga tak sependapat dengan jaksa, yang menyatakan Cai Fung terbukti melakukan penggelapan dalam jabatan.

"Harusnya jaksa pertimbangkan juga hal-hal yang meringakan, seperti pengakuan terdakwa bersalah. Untuk itu kami bakal ajukan pembelaan," kata Tantimin, usai persidangan.

Bahkan, sambung Tantimin, jaksa dalam menuntut terdakwa menyatakan terbukti melakukan penggelapan dalam jabatan tidak tepat. Sebab, Cai Fung merupakan karyawan PT Laut Mas, bukan Mega Star Shipping Ltd.

"Kalau dinyatakan terbukti pasal 378 masih mungkin. Ini pasal 374, penggelapan dalam jabatan, sangat tidak tepat, karena terdakwa bukan bekerja pada perusahaan korban," katanya.

Untuk pengajuan pledoi, majelis hakim Syahlan, Taufik Nainggolan dan Rozza menunda sidang. Saat itu juga disepakatai waktu penyampaian pledoi, replik dari jaksa dan putusan.

Editor: Surya