Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dugaan Gratifikasi, Fitra Minta Bawaslu RI Copot Timsel Bawaslu Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 28-07-2018 | 13:53 WIB
yenni-sucipto1.jpg Honda-Batam
Sekretaris Jenderal Fitra, Yenni Sucipto.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) meminta Bawaslu RI memberi sanksi tegas kepada tim seleksi Bawaslu Kepri yang tersandung kasus dugaan gratifikasi.

Sekretaris Jenderal Fitra, Yenni Sucipto mengugnkapkan sanksi tegas yang dimaksud berupa sanksi administrasi berupa pencopotan dan penggantiaan tim seleksi Bawaslu di kepri dengan orang yang lebih profesional dan kredibel.

Menurutnya, sesuai dengan mekanisme dan aturan rekrutment, tim seleksi anggota Panitia Penyelenggara Pemilu itu merupakan orang-orang yang profesional dan kredibel dari berbagai kalangan dan profesional dengan tujuan menyeleksi dan menghasilkan calon-calon penyelenggara pemilu yang profesional dan memiliki integritas.

"Tapi kalau terbukti dan telah dilaporkan ke penegak hukum atas dugaan menerima hadiah dan sesuatu hal, apalagi dari peserta yang diseleksinya. Jelas-jelas anggota Timsel tersebut sudah tidak profesional lagi dan harus di ganti," ujarnya saat dihubungi BATAMTODAY.COM dari Tanjungpinang, Sabtu(28/7/2018).

Dengan proses hukum yang dijalani atas duagaan penerimaan gratifikasi dan hadiah yang dilaporkan warga, tambah Yenny, harusnya Bawaslu RI dapat memperkuat integritasnya. Mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan kepolisian, dan memberi sanksi administrasi berupa penonaktifan dan pencopotan anggota Tim Seleksi Bawaslu Kepri tersebut.

"Hal ini harusnya menjadi perhatian Bawaslu RI, dalam mengedepankan integritasnya sebagai Pengawas Pemilu. Jika tidak, bagaimana masyarakat percaya dengan kinerja Bawaslu, kalau timsel yang dibentuknya sendiri bermasalah," ujarnya.

Ketua Bawaslu RI Abhan SH, dan anggota lainya, yang berusaha dikonfrimasi BATAMTODAY.COM terkait dengan proses hukum dugaan penerimaan gratifikasi hadiah oleh timpansel Bawaslu di Kepri ini hingga kini belum dapat memberi tanggapan.

Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan SMS kepada Ketua dan Anggota Bawaslu RI juga belum ada jawaban.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang memeriksa anggota Bawaslu Kepri dan sejumlah Tim Selekasi Bawaslu Kepri yang diduga menerima gratifikasi dari calon yang lolos dan dilantik menjadi anggota Bawaslu Kepri.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Dwiatmoko Wiraseno mengatakan, terkait dengan laporan warga atas dugaan penerimaan gratifikasi tersebut, hingga saat ini pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi, seperti mantan Tim Seleksi Bawaslu Kepri Riama Manurung, Suradji dan Siti Habibah.

"Selain Tim Seleksi sebagai penerima barang, anggota Bawaslu sebagai pemberi juga kami periksa dan dimintai keterangan," ujar Dwiatmoko pada BATAMTODAY.COM, Kamis (26/7/2018).

Selain itu, tambah Dwiatmoko, pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa tas dan barang lainya dari Tim seleksi, sebagai penerima dari pemberian anggota Bawaslu Kepri tersebut.

"Untuk memastikan bahwa yang diterima Timsel tersebut merupakan gratifikasi atau bukan, kami akan meminta pendapat saksi ahli pidana, sebelum akhirnya melaksanakan gelar perkara atas proses penyelidikan dan penyidikan perkara yang kami lakukan," jelasnya.

Editor: Yudha