Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dugaan Gratifikasi

Polres Tanjungpinang Amankan Tas dan Periksa Timsel serta Komisioner Bawaslu Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 26-07-2018 | 20:04 WIB
dwi-ok.jpg Honda-Batam
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Dwiatmoko Wiraseno. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Satreskrim Polres Tanjungpinang memeriksa anggota Bawaslu Kepri dan sejumlah Tim Selekasi Bawaslu Kepri yang diduga menerima gratifikasi dari calon yang lolos dan dilantik menjadi anggota Bawaslu Kepri.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Dwiatmoko Wiraseno mengatakan, terkait dengan laporan warga atas dugaan penerimaan gratifikasi tersebut, hingga saat ini pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi, seperti mantan Tim Seleksi Bawaslu Kepri Riama Manurung, Suradji dan Siti Habibah.

"Selain Tim Seleksi sebagai penerima barang, anggota Bawaslu sebagai pemberi juga kami periksa dan dimintai keterangan," ujar Dwiatmoko pada BATAMTODAY.COM, Kamis (26/7/2018).

Selain itu, tambah Dwiatmoko, pihaknya juga telah menyita dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa tas dan barang lainya dari Tim seleksi, sebagai penerima dari pemberiaan anggota Bawaslu Kepri tersebut.

"Selanjutnya, untuk memastikan bahwa yang diterima Timsel tersebut merupakan gratifikasi atau bukan, kami akan meminta pendapat saksi ahli pidana, sebelum akhirnya melaksanakan gelar perkara atas proses penyelidikan dan penyidikan perkara yang kami lakukan," jelasnya.

Merujuk pada pasal 12 dan 12a UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dikatakan, Pegawai Negeri Sipil atau penyelenggara negara, yang menerima hadiah atau janji pada hal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajiban, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 milliar.

Sebelumnya, tiga anggota Tim Seleksi Bawaslu Kepri, Riama Manurung dari perwakilan masyarakat dan merupakan PNS Pemko Batam, Suraji dari perwakilan akademisi serta dosen di UMRAH, serta Siti Habibah, menerima sejumlah barang berupa tas, jam tangan dan benda lainya dari Komisioner Bawaslu Kepri Rosnawati dan Idris setelah sebelumnya dilantik dan duduk sebagai Komisioner Bawaslu Kepri.

Selain menerima barang tersebut, Riama Manurung yang notabene merupakan PNS di Pemko Batam ini, juga diisukan sering mendapat fasilitas akomodasi hotel serta transportasi dari oknum Komisioner Bawaslu Kepri, yang diduga sebagai balas jasa atas pelulusanya sebagai anggota Bawaslu Kepri saat seleksi.

Editor: Gokli