Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

4 Orang Transporter Sabu 1,622 Ton Asal China Terancam Hukuman Mati di PN Batam
Oleh : Gokli
Rabu | 25-07-2018 | 08:40 WIB
terdakwa-1-6.jpg Honda-Batam
4 WN China usai didakwa di PN Batam atas perkara sabu 1,622 Ton. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Empat warga negara (WN) China yang ditangkap saat membawa sabu 1,622 ton ke Indonesia dengan menggunakan kapal MIN LIAN YI YUN 61870, masing-masing Chen Hui, Chen Yi, Chen Mei Sheng dan Yao Yin Fa, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (24/7/2018).

Keempat WN China ini terancam pidana mati. Sebab, mereka didakwa melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1), subsider pasal 113 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1), lebih subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

Sidang yang dipimpin majelis hakim Muhammad Chandra, Redite Ika Septina dan Yona Lamerosa digelar setelah sidang pembacaan surat dakwaan terhadap empat WN Taiwan pembawa sabu 1,3 Ton. Pada perisdangan ini, majelis menunjuk penasehat hukum (PH) dari Posbakum PN Batam untuk mendampingi para terdakwa.

Namun, para terdakwa itu sepertinya kurang senang dengan adanya PH penunjukan dari PN Batam. Mereka, sepertinya sudah memiliki penasehat hukum sendiri, yang saat itu belum hadir di persidangan.

Terhadap surat dakwaan yang dibacakan penuntut umum dari Kejaksaan Agung RI, terdakwa melalui penerjemah bahasa mengaku tidak mengerti dan tidak paham dengan semua dakwaan itu. Hanya saja, mereka tak bisa memutuskan akan mengajukan pembelaan (eksepsi) atau melanjutkan perisdangan ke tahap pemeriksaan.

"Perkara ini tolong disampaikan ke Konsulat China yang ada di Indonesia. Siapa tahu mereka akan memberikan pendampingan hukum serta penerjemah bahasa. Karena itu memang hak-hak terdakwa," ujar Muhammad Chandra, ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara itu.

Diurai dalam surat dakwaan, keempat terdakwa ini awalnya direkrut seorang bernama Lao Wu (DPO) di China untuk membantu awak kapalnya melakukan penangkapan kepting di Laut Malaysia. Dari China para terdakwa ini sempat berlayar ke Perairan Bagan Siapi-api, bahkan sempat lego jangkar selama dua hari di sana.

Kemudian kapal pembawa sabu tersebut kembali berlayar melintasi Perairan Pulau Pemping, Kota Batam. Saat itu, Tim Gabungan Mabes Polri dan Bea Cukai melakukan penangkapan, di mana kapal yang digunakan para terdakwa saat melintasi Perairan Indonesia tidak menyalakan Automatic Identification System (AIS) sebagai keharusan bagi setiap kapal yang melintasi perairan asing.

"Setelah dilakukan pengeledahan dibantu K9 (anjing pelacak) ditemukan 81 karung berisi narkotika jenis sabu yang beratnya mencapai 1,622 Ton," ujar jaksa yang membacakan surat dakwaan.

Editor: Surya