Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Prestasi Minim, Hari Bhakti Adhyaksa Mewah

Kajati Kepri Persilahkan Masyarakat Menilai Kinerja Kejaksan
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 23-07-2018 | 19:28 WIB
jebata-hadir-hba.jpg Honda-Batam
Inilah sejumlah pejabat di Kepri yang hadir pada Hari Bhakti Adhyaksa ke-58 yang dirayakan Kajati Kepri. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Perayaan Hari Bhakti Adhyaksa ke-58 di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri berlangsung dengan mewah dan meriah. Bahkan, perayaan itu dan bertabur hadiah doorprize sebanyak 4 sepeda motor dan sejumlah hadiah lain, Senin (23/7/2018).

Sain bertabur hadiah doorprize, Hari Bhakti Adhyaksa ke-58 juga disejalankan dengan sejumlah kegiatan sosial, dan pertandingan olahraga. Perayaan itu juga dihadiri sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Kepri, Kota Tanjungpinang dan bahkan sejumlah pengusaha kontraktor.

Sayangnya, kemeriahan itu berbanding terbalik dengan prestasi Kejaksaan dalam pelaksanaan penegakan hukum, pencegahan serta penindakan terhadap tindak pidana korupsi di Provinsi Kepri.

Dari data Media dan LSM Kepri Corruotion Warch (KCW) Kepri, hingga semester pertama DIPA APBN 2018 Kejaksaan Tinggi Kepri, belum satu kasus korupsi yang berhasil diusut. Bahkan, sejumlah kasus yang sempat diusut menjadi mandek dan mengendap.

Pembina dan Penggagas LSM KCW Kepri Abdul Hamid mengatakan, sejumlah kasus korupsi yang sempat diselidiki dan disidik Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri itu masih mengendap, seperti dugaan korupsi dana perumahan DPRD Natuna sebesar Rp7,6 miliar, dengan 5 tersangka yang sudah ditetapkan.

Sejumlah tersangka dalam dugaan korupsi dana perumahan DPRD Natuna tahun 2009-2011 itu antara lain, dua mantan Bupati Natuna, Illyas Sabli, dan Raja Amirullah. Selain itu mantan Ketua DPRD Natuna, Hadi Chandara, Sekda Natuna, dan mantan Sekwan DPRD Natuna Makmur.

"Kendati sudah lebih dari 1 tahun ditetapkan tersangka, hingga saat ini, proses hukumnya masih mengendap di Kejaksaan Tinggi Kepri," kata Abdul Hamid.

Hamid menambahkan, sejumlah kasus korupsi yang sebelumnya sempat pullbaket dan dilakukan penyelidikan oleh bidang Inteljen dan Pidsus Kajati Kepri yang proses hukumnya juga kurang transparan, seperti dugaan korupsi dana SPPD fikrif DPRD Bintan, dugaan korupsi dana DJPL tambang di Kepri.

"Ditingkat Kejaksaan Negeri, ada juga kasus pengunaan dana Perusda Tanjungpinang dengan tersangka Eva Amelia juga mengendap," ujarnya.

Demikian juga dugaan korupsi dana fiktif tiga paket belanja proyek pendamping di Didinas Pendidikan Provinsi Kepri senilai Rp780 juta, serta sejumlah dugaan korupsi di Kejaksaan Negeri Batam, Tanjung Balai Karimun, Lingga serta Natuna dan Anambas.

"Hingga saat ini proses hukum penyelidikan sejumlah kasus korupsi yang pernah diusut Kejaksaan di tingkat penyelidikan dan pullbaket tersebut hilang dan tidak jelas prosesnya," ungkap dia.

Menanggapai sorotan masyarakat, atas minimnya prestasi dan kinerja Kejaksaan di Kepri, Kajati Asri Agung Putra mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada masyarakat.

"Kalau nanya prestasi, tentu kalianlah yang menjawab, bukan saya dong. Saya hanya melakukan dari hal yang terkecil sampai semaksimal mungkin yang bisa saya lakukan," ujarnya usai melaksankan upacara perayaan Hari Bhakti Adhyaksa di Kajati Kepri, Senin (23/7/2018).

"Silakan aja masyarakat yang menilai prestasi yang dilakukan Kejaksaan," imbuhnya.

Hingga saat ini, tambah Asri Agung, Kejaksaan terus berkerja maksimal sesuai dengan mekanisme dan aturan hukum serta ketentuaan yang berlaku.

Editor: Gokli