Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terdakwa Berstatus Tahanan Kota

Edarkan Kosmetik Tanpa Izin, Pemilik Toko Elisa Tanjungpinang Hanya Dituntut 10 Bulan Penjara
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 17-07-2018 | 13:52 WIB
kosmetik-sidang1.jpg Honda-Batam
Wesely pemilik toko kosmetik Elisa menjalani sidang tuntutan di PN Tanjungpinang. (Foto: Charles)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kendati perbuatanya telah merugikan masyarakat dari sisi kesehatan karena produk kosmetik yang diedarkan tanpa izin edar, pemilik toko kosmetik Elisa Pelantar Datuk Tanjungpinang ini, hanya dituntut 10 bulan penjara dan denda Rp30 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain dituntut ringan, terdakwa juga terlihat bebas melenggang, karena tidak dilakukan penahanan oleh Kejaksaan tinggi dan Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut umum Kajati Kepri Erisa Nadejat, terhadap terdakwa Wesely di PN Tanjungpinang, Selasa (17/7/2018).

Dalam tuntutanya, terdakwa Wesely dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana kesehatan, mengedarkan barang sediaan Farmasi berupa puluhan merk produk kosmetik asal China tanpa izin edar, sebagaimana dakwaan tunggal JPU melanggar pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Atas perbuatannya yang telah terbukti berdasarkan fakta dan keterangan sejumlah saksi, kami meminta agar majelis hakim menghukum terdakwa dengan hukuman 10 bulan penjara, denda Rp30 juta subsiser 3 bulan kurungan," ujar Erisa Nadeja SH.

Atas tuntutan Jaksa penuntut umum tersebut, terdakwa yang sejak penyidikan BPPOM, hingga kepenuntutan dan persidangan tidak pernah ditahan, karena mendapat penetapan tahanan kota dari majelis ini, menyatakan tidak setuju dengan tuntutan Jaksa penuntut umum, dan akan melakukan pembelaan melalui kuasa hukumnya.

Atas pengajuan terdakwa, Majelis hakim PN Tanjungpinang, Acep Sofyan Sauri, Santonius Tambunan dan Monalisa Siaguan, akhirnya menunda sidang dan akan melanjutkan pada dua minggu mendatang.

Sebelumnya, terdakwa Wisely diamankan BPOM Provinsi Kepri, pada Rabu (6/9/2018) atas penggerebekan dan pemeriksaan dan ditemukan kosmetika tidak memiliki ijin edar yaitu hazeline snow mouisturising cream.

Selanjutnya pada sore harinya petugas dari BPOM melanjutkan pemeriksaan ke gudang terdakwa di Jalan Sultan Mahmud No.33 RT.03 Rw.05 Tanjung Unggat Tanjung Pinang didalam gudang tersebut, BPOM juga menemukan pukuahan merk kosmetika yang tidak memiliki izin edar atau belum mendapatkan persetujuan pendaftaran yang di berikan oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan.

Editor: Yudha