Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Cabuli Anak di Bawah Umur, Tukang Antar Galon di Kijang Ditangkap Polisi
Oleh : Syajarul Rusydy
Senin | 16-07-2018 | 14:28 WIB
cabul-galon1.jpg Honda-Batam
Bustami (36), tersangka cabul digelandang anggota Polsek Bintan Timur. (Foto: Syajarul)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Bustami (36) warga Tokojo, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur (Bintim) yang keseharian bekerja sebagai pengantar air galon keliling ini harus berurusan dengan hukum karena telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Kapolsek Bintim, AKP Kapolsek Bintim, AKP Muchlis Nadjar SH Sik melalui Kanit Reskrim, Ipda Anjar Rahmad Putra SIK membenarkan kabar tersebut. Pelaku diringkus atas laporan yang dibuat oleh orang tua korban Dengan LP-B/02/VII/2018/Kepri/Res Bintan/Sek Bintim.

"Jadi penangkapan pelaku atas laporan yang dibuat oleh wali dari korban. Saat ini pelaku sudah diamankan di ruang tahanan Mapolsek Bintim," beber Anjar saat ditemui di Mapolsek Bintim, Senin (16/7/2018).

Anjar menerangkan, pelaku melakukan aksinya terhadap korban sebut saja Bunga pada Jumat (6/7/2018) lalu sekitar pukul 10.30 WiB. Saat itu, tersangka masuk kerumah korban untuk mengantar galon. Melihat ada kesempatan tersangka langsung melecehkan korban.

"Aksi tersangka diketahui oleh adek korban, yang mengadu kepada ibu korban. Atas apa yang sudah diperbuat tersangka terhadap korban," kata Anjar.

Dari kejadian itu, ibu korban pun tidak terima. Langsung mendatangi Mapolsek Bintim, guna membuat laporan atas apa yang sudah dialami anaknya itu.

"Dari laporan itu, kita lakukan penyidikan. Untuk mencari keberadaan tersangka," tambah Anjar.

Setalah dilakukan pencarian, tersangka yang bekerja sebagai tukang antar galon keliling ini, sudah melarikan diri dan meninggalkan Bintan.

"Dari hasil penyelidikan, didapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka sedang berada di Batam. Dari situ kita langsung melakukan pengejaran, terhadap tersangka," lanjut Anjar.

Unit Reskrim Polsek Bintim yg dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bintim Ipda Anjar Rahmad Putra pada Sabtu (14/7/2018) melakukan pengejaran ke pulau Batam. Dalam waktu satu hari, tepatnya Minggu (15/7/2018) sekitar pukul 12.00 WIB tersangka berhasil ditangkap dan diamankan di daerah Komplek Nagoya Center Blok A no 1 Kelurahan Lubuk Baja, Batam.

"Kemudian, tersangka langsung di bawa ke Mapolsek Bintim, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," kata Anjar lagi.

Perlu diketahui, tersangka merupakan residivis tindak pidana narkotika yang sedang menjalani bebas bersyarat dari Lapas kelas II A Tanjungpinang. Dari 4 tahun masa kurungan pada tahun 2015 dan mendapatkan surat lepas bersyarat pada tgl 25 September 2017.

Editor: Yudha