Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

OSS Resmi Diluncurkan, Kalangan Pengusaha Minta BP Batam Segera Sosialisasi
Oleh : Nando Sirait
Senin | 09-07-2018 | 17:04 WIB
oss-bp1.jpg Honda-Batam
26 anggota China Scrap Plastic Association (CSPA) melakukan kunjungan ke BP Batam, Senin (9/7/2018) siang. (Foto: Istiemewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Penerapan Online Single Submission (OSS), akhirnya resmi diluncurkan oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Darmin Nasution bertempat di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (9/7/2018).

Adanya penerapan penerapan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik ini membuat asosiasi pengusaha dan kawasan industri, meminta Badan Pengusahaan (BP) Batam segera lakukan sosialisasi.

"Beberapa perubahan dalam aturan batu berinvestasi ini, mengalami perubahan yang signifikan. Terutama untuk pentingnya notaris, sebelum registrasi ulang para calon investor atau yang sudah ada," ujar Wakil Ketua Koordinator Himpunan Kawasan Industri (HKI) Kepulauan Riau, Tjaw Hioeng, saat mendampingi 26 anggota China Scrap Plastic Association (CSPA) yang melakukan kunjungan ke BP Batam, Senin (9/7/2018) siang.

Tjaw Hioeng menambahkan, penerapan OSS oleh Pemerintah Pusat ini masih membuat bingung kalangan pengusaha, terutama yang berada di kawasan Free Trade Zone (FTZ). "Jadi harus segera dikebut sosialisasinya," lanjutnya.

Menurutnya hal itu perlu dilakukan supaya investor tidak dibuat bingung dengan sistem perizinan yang baru. Ia mengerti, kehadiran OSS ini bertujuan untuk mempercepat pelayanan perizinan. Terutama dengan pentingnya notaris, dalam jalur pengurusan registrasi yang akan dilakukan di Mall Pelayanan Publik (MPP).

"Setelah dapat akta pendirian perusahaan di notaris, baru lah masuk OSS. Perlu sosialisasi dari BP Batam. Kalau bisa secepatnya," lanjutnya.

Di saat bersamaan, Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BP Batam, Ady Soegiharto membenarkan, dengan kehadiran OSS yang berlaku untuk secara nasional ini, kunci awalnya memang di notaris. Notaris punya peranan yang cukup besar.

Apabila persyaratan yang diajukan pemohon benar, pemohon bisa mendapatkan tiga produk. Diantaranya API, kemudian akses kepabeanan. Dari situ ada tahapan yang dilewati lagi, seperti tahap awal, tahap usaha dan tahap operasional.

"Sebelumnya di penanaman modal ke akta. Sekarang di akta dulu baru ke MPP. Setelah itu pemohon mendaftar ke oss.go.id. Mereka dapatkan NIB (nomor induk berusaha), otomatis dalam waktu 30 detik," tuturnya.

Ady menambahkan, pengurusan OSS tak mengenal perusahaan kecil, PMDN (penanaman modal dalam negeri), PMA (penanaman modal asing). Semuanya mengurus lewat satu aplikasi OSS. Termasuk pemohon tak perlu lagi menggunakan cara-cara manual, seperti mengurus perizinan datang ke MPP.

"Intinya OSS ini untuk mempermudah. Ada beberapa manfaat OSS. Yang pasti dari waktu lebih singkat. Karena di PP nya kalau tak sesuai SOP, otomatis perizinannya berlaku. Misal izin selesai dalam 15 hari, tapi tak juga disetujui, otomatis sistem melaporkan izin sudah berlaku," paparnya.

Editor: Yudha