Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPK Selidiki Dana Pasca Tambang Rp 233 Miliar yang Mengendap di BPR
Oleh : Ismail
Jum\'at | 08-06-2018 | 08:40 WIB
amjon_kepri.jpg Honda-Batam
Kepala Dinas Energi Sumber Daya Manusia (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Amjon (Foto: Ismail)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melirik dana pasca tambang di wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Berdasarkan hasil kegiatan rencana aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi oleh KPK dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kepri pada Rabu (6/6/2018) lalu itu, turut dibahas proses dana pasca tambang yang hingga kini belum terselesaikam.

 

Kepala Dinas Energi Sumber Daya Manusia (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Amjon mengungkapkan, dalam pertemuan tersebut KPK secara tegas meminta agar dana jaminan reklamasi yang kini masih tersimpan di bank BPR milik pemerintah daerah segera dipindahkan ke bank milik pemerintah.

Adapun bank pemerintah yang direkomendasikan untuk menyimpan dana pasca tambang itu adalah Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI, dan Bank BTN.

"Untuk itu kita minta pemda dan BPR dapat disegerakan pemindahannya. Kalau pemda dan bank keberatan nanti KPK akan turun langsung," ujarnya, Kamis (7/6/2018).

Bahkan, lanjut Amjon, pihak KPK mewajibkan proses pemindahan tersebut harus rampung di tahun 2018 ini. Jika, dalam tahun ini pihak BPR masih menunda-nunda proses pemindahan dana tersebut, maka KPK akan turun langsung untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Ia menjelaskan, setalah hari raya pihaknya berencana akan memanggil seluruh pemda serta direktur BPR yang menyimpan dana jaminan reklamasi pasca tambang tersebut.

"Dipertemuan itulah nanti kita akan sekaligus memberikan surat perintah dari korsup KPK itu. Jadi tidak alasan lagi nanti mereka tidak terima surat itu," sebutnya.

Amjon berharap, setelah pertemuan itu dalam waktu tiga bulan seluruh administrasi untuk pemindahan dana tersebut sudah rampung, dan pada bulan keempat sudah dapat dilakukan proses pencairan jika ada perusahaan yang meminta.

"Jadi kita kepada pemda untuk segera memindahkan dana tersebut. Karena jika tidak maka KPK yang akan mengambil alih dana itu," tuturnya.

Apabila dana ini sudah diserahkan, maka proses pengurusan dana pasca tambang yang selama ini terhenti bisa dilanjutkan. Karena kata dia, selama dana tersebut tidak dialihkan ke provinsi maka proses reklamasi pasca tambang ini tidak akan bisa dilakukan. Sebab, Pemerintah Provinsi Kepri tidak berani untuk mencairkan dana tersebut jika dana itu masih di bank BPR.

"Selama ini karena hal inilah yang membuat proses reklamasi pasca tambang ini tersendat," tuturnya.

Dalam kesempatan itu Amjon juga menyampaikan, bagi perusahaan yang ingin melakukan pencairan dana jaminan reklamasi pasca tambang, perusahaan harus melengkapinya dengan dokumen dari konsultan publik. Setelah itu pihaknya akan melakukan pemantauan dilapangan.

"Jika seluruhnya lengkap, maka akan kita cairkan. Untuk pencairannya kita akan kerjasama dengan TP4D," sebutnya.


Rincian Dana Jaminan Reklamasi di Kabupaten/Kota :

1. Kabupaten Bintan : Rp 133 Miliar
2. Kota Tanjungpinang : Rp 32 Miliar
3. Kabupaten Lingga : Rp 14 Miliar
4. Kabupaten Natuna :Rp 226 juta
5. Kabupaten Karimun : Rp 52 Miliar
6. Kota Batam : Rp 340 juta

Total : Rp 233 miliar

Editor: Surya