Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Miliki 1,9 Gram Sabu, Pilot Malindo Air Dituntut 9 Bulan
Oleh : Gokli Nainggolan
Kamis | 24-05-2018 | 12:28 WIB
pilot-malindo.jpg Honda-Batam
Ahmad Syahman bin Sharuddin, pilot Malindo Air yang didakwa memiliki 1,9 gram sabu, hanya dituntut 9 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (23/5/2018) sore (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ahmad Syahman bin Sharuddin, pilot Malindo Air yang didakwa memiliki 1,9 gram sabu, hanya dituntut 9 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (23/5/2018) sore.

Jaksa penuntut umum, Samuel Pangaribuan, saat dikonfirmasi Kamis (24/5/2018) pagi membenarkan sudah membacakan surat tuntutan terhadap warga negara (WN) Malaysia itu. Menurutnya, terdakwa terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.

"Tuntutan 9 bulan penjara, potong masa tahanan," kata Samuel, tanpa merinci pertimbangan hukum dalam membuat tuntutan.

Terhadap tuntutan ringan itu, terdakwa lewat Penasehat Hukumnya, Juhrin Pasaribu, langsung menyampaikan nota pembelaan atau pledoi. Dia meminta agar kliennya direhabilitasi karena merupakan pecandu, bukan dipenjara seperti saat ini.

"Terdakwa mengaku bersalah. Memohon agar Majelis Hakim menjatuhi hukuman rehabilitasi terhadap terdakwa," kata Juhrin, menyampaikan pledoinya di hadapan Majelis Hakim, Tumpal Sagala, Muhammad Chandra dan Roza.

Perkara ini bermula saat petugas BNNP Kepri melakukan pemeriksaan urin di Bandara Internasional Hang Nadim Batam pada Desember 2017 lalu. Saat itu, terdakwa yang baru saja menerbangkan burung besinya dari Malaysia ke Hang Nadim, menuju ke pemeriksaan Imigrasi.

Melihat adanya petugas BNNP Kepri yang melakukan pemeriksaan urin, terdakwa kemudian pergi ke toilet dan membuang satu bungkusan bersi sabu seberat 1,9 gram.

Atas perbuatannya, Ahmad Syahman bin Shaharuddin didakwa melanggar Pasal 115 ayat (1), atau kedua Pasal 112 ayat (1) atau ketiga Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.

Usai pembacaan tuntutan dan pledoi, Majelis Hakim menunda sidang satu pekan untuk membuat putusan, dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan.

Editor: Udin