Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPK Minta Mendagri Jatuhi Sanksi Disiplin kepada Sekda Kepri, karena Terima Gratifikasi
Oleh : Irawan
Senin | 21-05-2018 | 14:52 WIB
Sekda-Kepri-Fadillah12.gif Honda-Batam
Sekretaris Daerah Kepulauan Riau (Sekda Kepri) TS Arif Fadillah

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menjatuhkan sanksi disiplin kepada Sekretaris Daerah Kepulauan Riau (Sekda Kepri) TS Arif Fadillah, karena menerima gratifikasi saat pernikahan anaknya di Bukit Tinggi, Sumatera Barat dan Tanjungpinang.

"Kepada yang bersangkutan (Sekda Kepri TS Arif Fadhillah) agar diberikan sanksi disiplin oleh Menteri Dalam Negeri. Surat Rekomendasi KPK sudah keluar," kata Giri Supardiono, Direktur Gratifkasi KPK di Jakarta, Senin (21/5/2018).

Menurut Giri, Arif perlu diberikan sanksi disipilin karena sebagai penyelenggara negara tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dengan menerima gratifikasi saat pernikahan anaknya.

Gratifikasi tersebut, kata Giri, baru dilaporkan Arif setelah yang bersangkutan diperiksa KPK. Jika tidak diperiksa KPK, maka gratifikasi tersebut tidak akan dilaporkan dan tetap diterima oleh TS Arif Fadilah

Padahal KPK telah membentuk Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) untuk mempermudah pelaporan.

"Jadi yang bersangkutan melaporkan gratifikasi setelah diperiksa KPK. Rekomendasi sanksi itu kita sampaikan mengingat Sekda Kepri baru melaporkan penerimaan gratifikasi ketika diperiksa KPK. Ini yang kita sayangkan," katanya.

Giri menyebut tim saat ini memastikan apakah kewajiban pelaporan gratifikasi telah dilaksanakan dengan benar atau tidak, sesuai UU Tipikor dan UU KPK, termasuk mengklarifikasi sumber pembiayaan resepsi yang diduga berasal dari pihak lain.

"Dugaan pembiayaan resepsi pernikahan berupa uang tunai, makanan, dan barang, pembayaran vendor," ungkap Giri.

Dalam proses kepatuhan dan disiplin PNS, KPK juga menggandeng Inspektorat Kemendagri. Lembaga antirasuah ini mengingatkan ketidakpatuhan melapor gratifikasi memiliki risiko sanksi administrasi disiplin PNS hingga pidana.

KPK disebut Giri memberi waktu 30 hari kerja untuk melaporkan penerimaan gratifikasi. Di Provinsi Kepri sendiri, KPK telah membentuk UPG untuk mempermudah pelaporan.

"Seharusnya para penyelenggara negara lebih dimudahkan dalam melakukan pelaporan tersebut, baik penerimaan gratifikasi secara umum yang berhubungan dengan jabatan, ataupun gratifikasi dalam pernikahan," katanya.

Gratifikasi itu diterima Arif saat menikahkan anak laki-lakinya pada 16-17 Februari 2018 di Bukittinggi, Sumatera Barat dan 26 Februari di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Saat ini Direktorat Gratifikasi KPK masih melakukan klarifikasi lanjutan terhadap Arif.

Editor: Surya