Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pembunuh Deli Cinta Sihombing Dilimpahkan ke Kejaksaan
Oleh : Yosri Nofriadi
Kamis | 19-04-2018 | 14:04 WIB
rekonstruksi-saat-dedi-mencekik-deli-cinta-sihombing-dari-belakang1.jpg Honda-Batam
Adegan rekonstruksi pembunuhan Deli Cinta Sihombing. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polisi telah melimpahkan tersangka pembunuhan Deli Cinta Sihombing, Dedi Purwanto, dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Batam, Kamis (19/4/2018).

Kanit Reskrim Polsek Batuaji Ipda Yanto mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti itu merupakan pelimpahan tahap dua setelah kejaksaan menyatakan berkas perkaranya lengkap atau P-21.

"Berkasnya kan sudah lengkap sehingga tersangka sudah bisa kami serahkan bersama barang bukti," ujarnya.

Barang bukti yang diserahkan, antara lain mobil Toyota Rush BP 1661 GI, televisi LED merek Panasonic, ponsel Samsung J5 yang dicuci tersangka dari rumah korban. "Tidak ada temuan alat bukti baru untuk pelimpahan ini," ujarnya lagi.

Dedi Pubrianto dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana Pasal 339 tentang pembunuhan didahului kejahatan, Pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, dan Pasal 333 tentang penyekapan dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup. "Ada tambahan pasal dari yang sebelumnya," ujarnya lagi.

Sebelumnya, Deli Cinta Sihombing (28) ditemukan tewas setengah telanjang dengan tangan terikat ke belakang di kamar tidur rumahnya di Perumahan Centra Raya Blok EE nomor 12, Kelurahan Tanjunguncang, Kamis (21/12/2017) lalu.

Disampig jenazah korban ditemukan anaknya yang masih berumur tiga tahun. Anak korban dalam keadaan selamat. Namun saat ditemukan warga kondinsinya lemas.

Polsek Batuaji yang menangani kasus kematian Deli akirnya berhasil membekuk Dedi Pebrianto sebagai pelaku tunggal. Kepada polisi Dedi yang diketahui bekerja sebagai waiters itu mengaku nekat membunuh Deli kerena ulahnya sebagai gigolo tak dibayar penuh oleh korban.

Editor: Yudha