Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diskotik, Pub, Live Music dan Panti Pijat Tutup Total

THM di Tanjungpinang Wajib Tutup 5 Hari Selama Ramadhan
Oleh : Habibi Khasim
Selasa | 17-04-2018 | 11:04 WIB
riono-sekda-tpi-ok.jpg Honda-Batam
Sekda Pemko Tanjungpinang, Riono. (Foto: Habibi Khasim)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemerintah Kota Tanjungpinang, Senin (16/4/2018) mengadakan rapat tentang penyambutan bulan Ramadhan. Dalam rapat tersebut ditetapkan bahwa tempat hiburan malam (THM) akan diatur jam operasionalnya.

Sekretaris Kota Tanjungpinang, Riono yang memimpin rapat tersebut mengatakan, telah disepakati bahwasanya setiap pemilik usaha THM mesti mematuhi edaran yang akan diterbitkan oleh Pemerintah. Di antara butir aturan dalam edaran tersebut adalah, THM harus tutup selama lima hari dengan ketentuan dua hari di awal, satu malam pertengahan (nuzul quran) dan dua hari pada akhir.

"Lalu diskotik, pub, live music, panti pijat dan gelanggang permainan harus ditutup secara penuh selama Ramadan," tegas Riono.

Lalu mengenai jam operasional rumah makan dan kedai kopi, tidak ada yang berbeda seperti tahun sebelumnya. Mereka tetap diperkenankan buka pada siang hari. "Namun, dilarang menggunakan tirai penutup," terang Riono.

Tak lupa pula, Riono menerangkan, dalam surat edaran tersebut nantinya, pemilik usaha diminta untuk memasang sepanduk imbauan yang sudah ditetapkan pemerintah setempat.

Riono juga menambahkan dalam surat edaran tersebut dicantumkan pemberlakuan batas jam malam pada bulan Ramadhan. "Beberapa taman dan fasilitas tempat umum lainnya diberikan batas untuk dikunjungi hingga pukul 24.00 WIB saja," tutupnya.

Editor: Gokli