Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Asyik Nyabu, Kabid ESDM Pemprov Kepri Dibekuk Sat Narkoba Polres Tanjungpinang
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 10-04-2018 | 15:28 WIB
kapolres-tpi-ucok111.jpg Honda-Batam
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi. (Foto: Roland)

BATAMTODAY. COM, Tanjungpinang - Sat Narkoba Polres Tanjungpinang membekuk Budi Setiawan, Kabid Pertambangan Mineral Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepri pada saat mengkonsumsi narkoba jenis sabu di kediamannya, Jalan Siantan kelurahan Sei Jang Kota Tanjungpinang, Senin (9/4/2018) pukul 22.00 WIB.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat sekitar yang mengetahui di rumah tersangka sering digunakan untuk tempat mengkonsumsi sabu.

"Atas informasi itu kemudian anggota Sat Narkoba Polres Tanjungpinang langsung melakukan penangkapan di kediaman tersangka," ujar Ucok saat ditemui di Mapolres Tanjungpinang, Selasa (10/4/2018).

Ucok mengungkapkan tersangka ini sudah lama menjadi target Sat Narkoba Polres Tanjungpinang. Pada saat diamankan tersangka diduga baru saja mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

"Selain tersangka Budi Setiyawan ada juga stafnya berinisial AM," ungkap Ucok.

Anggota Sat Narkoba Polres Tanjungpinang juga mengamankan barang bukti sabu sisa pakai yang belum diketahui berapa jumlah pastinya dan satu buah alat hisap (boong).

"Saat diamankan dan dilakukan pemeriksaan urine, stafnya ini yang berinisial AM negatif dan dirinya tidak mengetahui sama sekali kejadian itu," katanya.

Atas perbuatannya tersangka Budi Setiawan di jerit dengan pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara.

Editor: Yudha