Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Revisi Perka 17/2016 Tunggu Perubahan PMK 148
Oleh : Irwan Hirzal
Rabu | 28-03-2018 | 15:16 WIB
deputi-3-11.jpg Honda-Batam
Deputi III BP Batam, Dwianto Eko Winaryo. (Foto: Irwan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Revisi Peraturan Kepala (Perka) nomor 17 tahun 2016 tentang jenis dan tarif layanan pada Kantor Pelabuhan (Kanpel) hingga kini masih belum rampung.

Deputi III BP Batam, Dwianto Eko Winayo mengatakan untuk revisi Perka 17 memang perlu menunggu revisi dari aturan induknya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 148 Tahun 2016. BP Batam sudah mengusulkan perubahan aturan itu ke pemerintah pusat.

"Pembahasan di tingkat kementrian sudah pararel. Akan terus diupayakan," ujar Dwianto, Selasa (27/3/2018).

Ia menuturkan, Perka 17/2016 ini merupakan satu diantara tiga Perka yang menjadi target revisi di kepempinan Lukita Dinarsyah Tuwo. Dua Perka lainya yang sudah direvisi yaitu Perka No 10 dan Perka No 9 tahun 2016 tentang lahan.

"Kami tinggal menunggu surat dari Menko Perekonomian sebagai ketua dewan kawasan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, BP Batam minta masyarakat, khusunya pengusaha bersabar menunggu hasil resvisi Peraturan Kepala (Perka) nomor 17 tahun 2016 tentang jenis dan tarif layanan pada kantor pelabuhan. Sebab, revisi masih terganjal Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 148 tahun 2016.

Untuk melancarkan revisi Perka 17/2016 itu, BP Batam sudah melakukan pembahasan dengan pengusaha. Hasil pembahasan dengan pengusaha itu, kemudian akan dibahas dengan Dewan Kawasan (DK) Pusat, sebelum meminta revisi PMK 148/2016 ke Kementerian Keuangan.

"Minggu depan mungkin sudah ada pembahasan dengan DK. Harusnya Rabu kemarin, tetapi diundur," kata Deputi III BP Batam, Dwianto Eko Winaryo, Jumat (22/12/2017).

Editor: Yudha