Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Revisi Perka 17 Terganjal, BP Batam Minta Menkeu Tinjau PMK 148
Oleh : Irwan Hirzal
Sabtu | 23-12-2017 | 08:15 WIB
Deputi-III-BP-Batam,-Dwianto-Eko-Winaryo1.jpg Honda-Batam
Deputi III BP Batam, Dwianto Eko Winaryo (Foto: Irwan Hirzal)

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam mengalami kesulitan dalam melakukan revisi Peraturan Kepala (Perka) BP Batam nomor 17 tahun 2016 tentang jenis dan tarif layanan pada Kantor Pelabuhan (Kanpel)

Pasalnya, Perka 17 ini masih mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 148 tahun 2016, tentang tarif layanan badan layanan umum badan pengusahaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam.

"Perka 17 itu masih mengacu pada PMK 148 tentang tarif layanan dan badan layanan umum," ujar Deputi III, BP Batam, Dwianto Eko Winaryo.

Padahal, sudah beberapa kali BP Batam melakukan pembahasan dengan pengusaha asosiasi pelabuhan. Di mana pembahasan revisi Perka 17 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak, yang berlaku pada Kementerian Perhubungan.

"Kami sudah sepakat dengan pengusaha merevisi Perka 17 mengacu pada PP 15. Tapi ternyata sesuai aturan, kami harus mengubah dulu PMK 148. PMK-nya dulu yang kami ajukan ke Kementerin Keuangan untuk diajukan direvisi, kalau tidak saya melanggar," katanya.

Guna memperlancar revisi Perka 17 tersebut, BP Batam sudah menjadwalkan dan berencanan melakukan pembahasan bersama Menteri Keuangan, setelah membahas bersama Dewan Kawasan (DK) Pusat.

"Diajukan ke Kementerian Keuangan dulu, saya belum tahu kapan tergetnya selesai. Rabu kemarin seharusnya bertemu DK, tapi diundur. Kemungkinan minggu depan sudah dibahas," pungkasnya.

Editor: Udin