Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Salahi Penggunaan IMTA

Petugas Imigrasi Karimun Amankan 3 Orang TKA di Kawasan PT Saipem
Oleh : Wandy
Rabu | 28-03-2018 | 12:16 WIB
3-imta.jpg Honda-Batam
Imigrasi Kelas II TBK saat merilis diamankannya 3 TKA yang menyalahi IMTA. (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Karimun mengamankan tiga orang tenga kerja asing (TKA) yang diduga melakukan pelanggaran Keimigrasian di komplek perkantoran PT Saipem pada Selasa (27/3/2018).

Ketiga TKA tersebut adalah VN dan SKT yang merupakan warga negara India, sementara GDC merupakan warga negara Australia. Ketiganya pemegang izin tinggal terbatas yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Batam.

Plh Kasi Wasdakim Imigrasi Kelas II TBK, Kristian mengatakan, penangkapan terhadap tiga TKA tersebut pada saat sedang berada di PT Saipem dengan maksud dan tujuan untuk melakukan meeting yang mewakili perusahaannya dengan PT Saipem.

"Mereka kita amankan karena diduga telah melanggar pasal 75 ayat (1) serta pasal 22 huruf a, UU nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian," kata Keristian, Rabu (28/3/2018) pagi.

Dijelaskannya, IMTA dari ketiga tenaga kerja asing ini tidak tercantum wilayah kerja Kabupaten Karimun dan ini merupakan salah satu pelanggaran penyalah gunaan izin tinggal. Untuk itu perlu ditinjau ulang lagi.

"Ketiga tenaga kerja asing ini memiliki job desk oleh perusahaannya namun tidak mencantumkan IMTA wilayah kerjanya. Dan telah menyalahgunakan izin tinggalnya, ketiga orang ini izin tinggalnya hanya di Batam saja, namun masuk ke wilayah Kabupaten Karimun, apalagi memasuki wilayah perusahaan PT Saipem," ucapnya.

Untuk saat ini, tiga TKA itu masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Kantor Imigrasi Kelas II TBK.

Editor: Gokli