Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

MKD akan Gelar Seminar Peradilan Etik Anggota DPR
Oleh : Irawan
Selasa | 20-03-2018 | 17:26 WIB
Sufmi_Dasco.jpg Honda-Batam
Ketua MKD, Dr.Ir Sufmi Dasco Ahmad, SH, MH

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) aAkan Gelar Seminar Nasional Kedudukan Peradilan Etik Dalam Sistem Kekuasaan Kehakiman Dalam Rangka Menjaga Kehormatan dan Martabat Hakim di Indonesia, pada Rabu (21/3/2018) di Hotel Mercure Ancol.

MKD akan menggelar Seminar Nasional Bertajuk Kedudukan Peradilan Etik Dalam Sistem Kekuasaan Kehakiman Dalam Rangka Menjaga Kehormatan dan Martabat Hakim di Indonesia.

Dijelaskan Ketua MKD, Dr.Ir Sufmi Dasco Ahmad, SH, MH mengatakan, latar belakang digelarnya seminar ini adalah adanya gugatan perdata di Pengadilan Negeri dengan gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang pernah dilakukan oleh sekelompok masyarakat, dan juga pernah dilakukan oleh Anggota DPR RI yang tidak dapat menerima Putusan MKD yang bersifat Final and Binding.

Di Tingkat Pengadilan Negeri, gugatan terhadap suatu Putusan MKD tersebut telah diputuskan dengan Putusan MENOLAK gugatan yang telah memiliki kekuatan hukum bersifat tetap.

Putusan penolakan tersebut didasarkan pertimbangan hukum bahwa putusan MKD merupakan putusan perkara etik yang belum diatur dalam ranah hukum, dalam hal ini Peradilan Umum.

"Berdasarkan praktik tersebut, kedudukan Putusan MKD dapat diposisikan sebagai sesuatu yang dapat dipersoalkan oleh siapa pun dengan menempuh upaya hukum yang berlaku dengan mengajukan ke Peradilan Umum," kata Sufmi dalam keterangannya.

Dalam sistem Peradilan Indonesia sebagaimana ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman No. 48 Tahun 2009 yang berbunyi: "Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya".

Artinya, kedudukan Putusan MKD dalam sistem Kekuasaan Kehakiman yang demikian rentan menjadi objek gugatan Berdasarkan praktik tersebut, kedudukan Putusan MKD dapat diposisikan sebagai sesuatu yang dipersoalkan oleh siapa pun dengan menempuh upaya hukum yang berlaku dengan mengajukan ke Peradilan Umum.

Menurut Ahli Hukum Tata Negara dan juga Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia periode Tahun 2003-2008, Jimly Asshiddiqie tentang Peradilan Etik, bahwa kedudukan MKD sebagaimana juga kedudukan Komisi Yudisial (KY) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dapat diposisikan sebagai Peradilan Etik di lingkungan Lembaga masing-masing.

Editor: Surya