Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kapal Baladewa 8002 Tangkap Empat Kapal Vietnam Pencuri Ikan di Natuna
Oleh : Hadli
Senin | 19-03-2018 | 13:26 WIB
kapal-vietnam1.jpg Honda-Batam
ABK kapal Vietnam pencuri ikan di Perairan Natuna. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kapal Polisi Baladewa 8002 menangkap empat kapal asing di Perairan Natuna, Kepulauan Riau. Saat ini, keempat kapal asing yang menggunakan bendera merah putih itu telah digiring dan disandarkan di Pelabuhan Batuampar.

Penangkapan terjadi pada Kamis, (15/3/2018) di Perairan Natuna Utara. Ketika itu KP Maladewa 8002 yang diperuntukan untuk patroli wilayah perairan Riau dan Kepri menemukan kapal BV 5480 TS/Sima - 050 di koordinat 05.48.510 'U - 105.58.497 T seladang melakukan pencurian ikan (illegal fishing).

Nahkoda kapal yang diamankan bernama Tran Anh Tuan beserta delapan ABK warga negara Vietnam. Kapal dengan bendera merah putih itu tidak memiliki dokumen.

Selanjutnya, kapal KG 90592 TS/Sima - 053 dibekuk saat mencuri ikan pada pukul 00.27 WIB di koordinat 06.10.190' U - 106.17.702' T. Nahkoda bernama Nguyen Van Hoang dengan ABK kapal tiga orang warga negara Vietnam. Kapal yang tidak dilengkapi dokumen itu mencuri ikan dengan menggunakan bendera merah putih.

Kapal ketiga yang ditangkap yakni Kg 95337 TS/054 pada pukul 00.40 WIB di koordinat 06.15.356'U - 106.15.776'T. Nahkoda bernama Le Ggoc Bach dengan ABK berjumlah 18 orang asal Vietnam.

Seterusnya kapal KG 95366 ditangkap pada pukul 02.50 WIB di koordinat 06.11.389 N - 106.09.528 E. Nahkoda bernama Tran Van Thai dengan jumlah ABK empat orang warga negara Vietnam.

Kabid Humas Polda Kepri yang dikonfirmasi membenarkan tangkapan kapal pencuri ikan yang diduga berasal dari Vietnam. "Ya benar sedang dilakukan pemeriksaan," ujarnya singkat kepada BATAMTODAY.COM, Senin (19/3/2018).

Sebanyak 37 orang dari empat kapal Virtnam yang melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia diduga melanggar pasal 35A ayat 2 dan Pasal 92 UU no 31 tahun 2004 tentang perikanan sub pasal 93 ayat 2 dan 4 jo pasal 98 dan pasal 69 ayat 4 uu no 45 tahun 2009 tentang perubahan atas uu no 31 tahun 2004 tentang perikanan.

Editor: Yudha