Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tabung Penyimpanan Air Dinilai Tak Memenuhi Syarat
Oleh : Wendy
Selasa | 13-03-2018 | 17:14 WIB
anggota-dprd-karimun.jpg Honda-Batam
Anggota Komisi I DPRD Karjmun melakukan pengecekkan pipa dan alat filter. (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Saat melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak), Komisi I DPRD Kabupaten Karimun di perusahaan air minum dalam kemasan merk Atarin, ditemukan banyaknya pelanggaran, serta aturan yang tidak diikuti oleh pihak perusahaan.

 

Diantaranya adalah pipa penyaluran air yang kotor, para karyawan tidak menggunakan alat keselamatan kerja, tidak dicantumkannya nomor batch atau tanggal produksi.

Kotornya pipa penyaluran serta penyaringan air atau filter membuat anggota Komisi I DPRD Kabupaten Karimun Zaizulfikar marah karena dinilai telah lalai dalam menjaga kebersihan.

"Pipa-pipa ini seharusnya selalu dibersihkan satu hari sekali, kalau ini nampak kali joroknya, saya minta ini diganti setiap harinya," kata pria yang akrab disapa Boy itu.

Lalu kembali melakukan pengecekan, dan tampak tutup air pada pada tabung tersebut masih kotor, sementara tangki atau tabung penyimpanan air juga dinilainya tidak memenuhi syarat.

"Tabung ini tidak bisa dipergunakan karna tabung ini panas untuk menampung air, kita sebagai konsumen tak rela kalau mengkonsumsi air seperti ini," kata tegas.

Boy meminta agar pihak perusahaan melaporkan hasil pergantian penyaringan alat filter setiap hari, atau maksimal seminggu sekali untuk melaporkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun.

Editor: Dardani