Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Simpan Sabu di Tumpukan Baju

Satres Narkoba Polres Bintan Jemput Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang
Oleh : Syajarul Rusydy
Rabu | 28-02-2018 | 18:26 WIB
jeput-bb-dan-tsk.jpg Honda-Batam
Kalapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Mishbahuddin saa menyerahkan barang bukti beserta tersangka kepada Kasat Narkoba Polres Bintan, AKP Joko (Foto: Syajarul Rusydy)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Satres Narkoba Polres Bintan jemput warga binan Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Tjuang Pio alias Ampio, atas kepemilikan satu paket narkoba jenis sabu, dari hasil penggeledahan yang dilakukan jajaran Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, pada Rabu (28/2/2018) sekitar pukul 09.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Bintan, AKP Joko Purnawanto, mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, atas kerja samanya dalam memerangi peredaran narkona di dalam lingkungan Lapas.

"Kita tentunya mengucapkan terma kasih, kepada jajaran Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, yang sudah membantu mengamankan warga binaan yang terlibat dalam kasus narkoba," ungkap Joko saat di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Rabu (28/2/2018).

Sebelumnya, kata Joko, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pihak Lapas Kalas IIA Tanjungpinang. Untuk sama-sama memberantas peredaran narkoba di lingkungan Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang ini.

"Kita juga udah sering sekali koordinasi sama pak Mishbahuddin, untuk memberantas peredaran narkoba dari dalam Lapas dan akhirnya hari ini, jajaran Lapas Kelas IIA Tanjungpinang berhasil mengamankan warga binaan yang memilik narkoba jenis sabu. Kita tentunya mengucapkan terima kasih kepada bapak Mishbahuddin beserta pihak Lapas lainnya atas kerja samanya," ujar Joko.

Sebelumnya diberitakan, Tjuang Pio alias Ampio warga binaan Lapas Kelas IIA Tanjungpinang tak berkutik, saat petugas menemukan satu paket narkoba jenis sabu yang disimpan di bawah tempat tumpukan pakaiannya.

Temuan itu berawal saat Kalapas Narkotika klas IIA Tanjungpinang, Mishbahuddin, melakukan sidak pada Rabu (28/2/2018) sekitar pukul 09.00 WIB di Blok Hang Jebat, kamar nomor 21. Dari 13 penghuni kamar, ternyata ada satu orang yang menyimpan barang haram tersebut di tumpukan pakaiannya.

"Barang itu kita temukan dari tumpukan pakaian milik Ampio, dari situ langsung kita interogasi dan ia mengaku kalau barang itu milik dia," beber Mishbahuddin, Rabu (28/2/2018).

Editor: Udin