Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Batuaji dan DPRD Batam Hentikan Aktivitas Proyek Reklamasi di Marina City
Oleh : Yosri Nofriadi
Rabu | 21-02-2018 | 18:14 WIB
dprd-batam-dan-polsek-hentikan-proyek-reklamasi.jpg Honda-Batam
Proyek reklamasi di samping Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes) Marina City ini akhirnya dihentikan paksa oleh aparat kepolisian Polsek Batuaji dan Komisi III DPRD Kota Batam yang turun ke lokasi proyek, Rabu (21/2/2018) sekitar pukul 15.00 Wib (Foto: Yosri Nofriadi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sikap 'keras kepala' pihak pengembang proyek reklamasi di samping Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes) Marina City akhirnya berbenturan dengan hukum.


Proyek tersebut akhirnya dihentikan paksa oleh aparat kepolisian Polsek Batuaji dan Komisi III DPRD Kota Batam yang turun ke lokasi proyek, Rabu (21/2/2018) sekitar pukul 15.00 Wib.

Saat mendatangi lokasi proyek, rombongan polisi dan anggota Dewan itu tidak menemui pimpinan ataupun perwakilan pihak proyek yang berwenang. Rombongan hanya menemui warga dan Ketua RW 10, Kelurahan Tanjunguncang, Ling Ling, yang kembali menyampaikan aksi protes mereka terhadap aktivitas proyek tersebut.

"Kami menerima banyak keluhan dari masyarakat. Karena tak ada tanggung jawab dari pihak proyek atas aduan warga ini maka seluruh aktivitas ini kami hentikan dulu," ujar Wakapolsek Batuaji, AKP M Said, di lokasi proyek.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Eki Kurniawan, Sugito dan Amintas Tambunan, Anggota Komisi III DPRD Kota Batam yang juga turun ke lokasi proyek. Karena tidak mendapat tanggapan dari pihak pengembang, proyek reklamasi yang merusak akses jalan Marina City itu disepakati untuk dihentikan sementara waktu.

"Hari Senin akan kami panggil semua pihak proyek ini. Ini harus ditindaklanjuti izinnya. Termasuk izin penggunaan jalan itu. Kalau mereka punya izin tak seharusnya merusak akses jalan seperti ini," ujar Eki.

Menurut Eki, proyek tersebut telah melanggar aturan yang ada sebab kendaraan roda sepuluh yang digunakan pihak proyek untuk mengangkut tanah telah merusak jalan utama menuju Sekupang tersebut.

"Padahal jalan itu kan baru diperbaiki, sekarang sudah rusak. Yang bikin rusak siapa, ya truk reklamsi yang lalu lalang itu lah. Apakah benar ada aturan yang memprbolehkan kendaraan berat roda sepuluh itu bebas melintas di jalan raya," tanyanya.

Sesuai dengan kesepakatan bersama warga dan pihak kepolisian, Eki menyampaikan untuk sementara waktu proyek tersebut tak boleh beraktivitas lagi.

"Sebelum ada kesepakatan bersama, proyek ini tidak boleh melakukan aktivitas. Polisi dari Polsek Batuaji akan megawasinya. Kalau truk itu lewat lagi akan ditahan," ujar Eki.

Ketua RW 10, Ling Ling, kepada Anggota Dewan DPRD dan Polisi menuturkan, sebelumnya memang sudah ada pertemuan antara pihak proyek dengan warga. Dalam pertemuan yang disaksikan pihak Kelurahan Tanjunguncang tersebut terjadi kesepakatan bahwa pihak proyek akan kembali membenarkan jalan yang sudah rusak, mengurangi beban muatan pada kendaraan proyek agar tidak merusak jalan serta tidak beroperasi pada siang hari.

Namun pihak proyek belakangan kian membangkang dan tidak mengindahkan tuntutan warga sebelumnya. "Warga minta supaya truk roda sepuluh itu diganti dengan truk roda enam biasa kalau bisa hanya beroperasi di malam hari saja, tapi nyatanya tidak mereka indahkah, malah semakin menjadi-jadi. Itu yang kita sesalkan," ujar Ling-Ling.

Editor:Udin