Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KCW Desak Penegak Hukum Proses Pejabat Disdik Kepri 'Maling' APBD
Oleh : Charles Sitompul
Jum\'at | 02-02-2018 | 20:02 WIB
abdul-hamid.jpg Honda-Batam
Pembina LSM-KCW Kepri, Abdul Hamid (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Lembaga Swadaya Masyarakat Kepri Corruption Watch (LSM-KCW) Kepri, mendesak aparat penegak hukum baik Kepolisian dan Kejaksaan agar mengusut dan memeroses oknum pejabat Dinas Pendidikan yang maling APBD 2017.

"Oknum pejabat yang menggunakan kesempatan sebagai Pejabat Dinas Pendidikan, mencuri dan menghabiskan anggaran APBD seperti ini, jelas-jelas maling," ujar Pengagas dan Pembina LSM-KCW Kepri, Abdul Hamid, Jumat (2/2/2018).

Penggunaan anggaran tanpa pembahasan dan pengesahan melalui Peraturan Daerah (Perda) tambah Abdul Hamid, merupakan kejahatan korupsi dan jelas-jelas menyalahi aturan UU, Peraturan Pemerintah dalam pengelolaan keuangan negara.

Sebuah APBD, tambah Abdul Hamid lagi, sebelum dilaksanakan menjadi progam kegiatan, seharusnya selalu dialokasikan (budgeting), selanjutnya dibahas dan disahkan serta dilaksanakan untuk pembangunan serta kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.

Hal ini semakin mencerminkan dan menambah deretan banyaknya oknum pejabat "maling" di OPD Dinas pendidikan yang setiap tahun menggerogoti dana Dinas Pendidikan yang memang dialokasikan sangat besar dari APBD di Dinas Pendidikan itu.

Kendati tidak pernah dibahas serta dimasukkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) APBD 2017 Dinas Pendidikan, namun pejabat di Dinas Pendidikan Provinsi Kepri itu nekat melaksanakan kegiatan yang sebelumya diduga telah 'dikemplang' dan 'dikondisikan'.

Caranya, dengan memanipulai data kegiatan Rp780 juta dana APBD 2017 Provinsi Kepri dan digunakan pejabat di Dinas Pendidikan Kepri itu untuk kepentingan pribadi.

Data dan informasi yang diperoleh BATAMTODAY.COM, dari Rp780 juta total dana APBD 2017 yang digunakan, diduga dicairkan dengan kegiatan fiktif dalam pengadaan peralatan penunjang perkantoran Dinas Pendidikan, pembangunan rehabilitasi fisik sarana dan prasarana SMK, serta kegiatan dana pendampingan beasiswa kemitraan dalam dan luar daerah yang sebelumnya diusulkan dalam Rencana Anggaran Satuan Kerja (RASK) Ddinas Pendidikan Kepri.

Namun, ketika di pembahasan APBD di Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan DPRD Kepri, sejumlah kegiatan tersebut tidak pernah dibahas dan disahkan.

"Ada sejumlah kegiatan yang tidak masuk dalam DIPA-APBD Dinas Pendidikan dan tetap dilaksanakan dan dananya dicairkan pejabat Dinas Pendidikan Provinsi Kepri," ujar sumber.

Editor: Udin