Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Masa Jabatan Lis-Syahrul Berakhir, Mendagri Belum Putuskan Nama Pejabat Wali Kota Tanjungpinang
Oleh : Ismail
Selasa | 16-01-2018 | 15:14 WIB
nurdin-lagi1.jpg Honda-Batam
Gubernur Kepri, Nurdin Basirun. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kendati masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang berakhir pada hari ini, Selasa (16/1/2018), namun Kementerian Dalam Negeri belum kunjung mengeluarkan rekomendasi figur yang akan menempati kedudukan Penjabat Wali Kota Tanjungpinang menggantikan Lis Darmansyah.

Padahal, jauh hari sebelumnya, Gubernur telah merekomendasikan tiga nama pejabat eselon II Pemprov Kepri yang akan ditunjuk sebagai pimpinan daerah Kota Tanjungpinang selama kurang lebih 10 bulan. Ketiga figur tersebut yakni, Asisten I Bidang Pemerintahan Raja Ariza, Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Syamsul Bahrum, dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Kesehatan Hewan Ahmad Izhar.

Gubernur Kepri Nurdin Basirun mengaku, hingga saat ini pihaknya masih menunggu keluarnya keputusan Mendagri menunjuk pejabat sementara Wali Kota Tanjungpinang. Sampai saat ini, pihaknya belum menerima surat keputusan figur yang akan dilantik menduduki jabatan pimpinan daerah Kota Tanjungpinang. "Belum kita terima. Kita juga masih menunggu hingga detik-detik akhir nanti," ungkapnya kepada awak media.

Dirinya berharap, salah satu dari ketiganya yang akan dilantik nantinya dapat menjalankan roda pemerintahan dengan baik. Sehingga, pembangunan Kota Tanjungpinang dapat berjalan sesuai dengan rencana yang telah dibuat. "Mudah-mudahan juga dapat bersinergi. Itulah harapan kita nantinya," ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Riono mengungkapkan, hingga detik berakhirnya masa jabatan Lis Darmasnyah-Syahrul, pihaknya juga belum memperoleh informasi siapa yang akan menempati jabatan pimpinannya. Ia menyebut, persoalan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi. "Belum ada. Lagipula itu kan wilayahnya Pemerintah Provinsi," katanya.

Namun, jika sampai telah sampai waktu berakhirnya masa jabatan tersebut Mendagri belum juga menunjuk siapa Penjabat Walikota, lanjut Riono, maka sesuai dengan aturan diri nya lah yang akan ditunjuk sebagai Pelaksana harian (Plh) Walikota Tanjungpinang. Hal itu bertujuan untuk mencegah kekosongan jabatan pimpinan daerah Tanjungpinang menunggu keluarnya keputusan dari Mendagri.

"Jika belum ada, maka aturannya Gubernur akan mengekuarkan pemberitahun kepada Sekda menjadi Pelaksana harian (Plh). Tapi, sampai sekarang juga belum ada, kita juga masih menunggu," tukasnya.

Editor: Yudha