Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ini Kronologis Pemberian Suap Amirudin kepada Dendi Purnomo
Oleh : Charles Sitompul
Jumat | 12-01-2018 | 10:27 WIB
Dendi-usai-Sidang.jpg Honda-Batam
Kepala DLH Kota Batam, Dendi Purnomo usai mendengar pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Dendi Purnomo, terdakwa yang tertangkap tangan menerima suap Rp25 juta dari Direktur PT Telaga Biru Semesta, Amirudin (terdakwa lain dalm kasus yang sama) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Kamis (11/1/2018).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum pada Kejari Batam dijelaskan kronologis pemberian dan penerimaan suap berawal dari upaya lobi, inisiasi dan janji diantara kedua terdakwa yang difasilitasi dua Kabid di DHL Kota Batam, yakni Hasbi dan Masrul.

PT Telaga Biru Semesta, mendapat proyek pembersihan tanki kapal milik asing di perairan Galang, sekitar Jembatan 6 Barelang dengan nilai kontrak Rp4 miliar. Untuk memuluskan proyek yang berdampak pencemaran lingkungan itu, terdakwa Amirudin menawarkan 'uang pelicin' pengurusan izin dan berita acara pengawasan kepada terdakwa Dendi Purnomo.

Izin dan berita acara pengawasan dari DLH Kota Batam itu, harus terlebih dahulu dikeluarkan suapaya proyek pengerjaan pembersihan tanki kapal bisa dilakukan.

Untuk memenuhi krateria tersebut, terdakwa Amirudin mengajukan dokumen berita acara pengawasan atas pekerjaan pembersihan kapal yang dilakukan PT Telaga Biru Semesta ke DLH Kota Batam, Bea Cukai, serta Shabandar.

Tak dapat diselesaikan dengan jalur prosedural, akhirnya terdakwa Amirudin menempuh jalur kilat dengan memberikan dana Rp25 juta sebagai 'uang pelicin' agar terdakwa Dendi Purnomo, Hasbi serta Masrul sebagai Pejebat DLH Batam menandatangani berita acara pengawasan tersebut.

Gagal melakukan pertemuan negosiasi dengan upeti yang sudah diharapkan, ternyata sempat membuat terdakwa Dendi Purnomo geram dan bahkan mempertanyakan kedatangan terdakwa Amrudin, kapan akan datang menghadap pada Kabid dan stafnya Hasbi.

"Itu bagaimana Amirudin, kok belum menghadap gua," ujar Dendi Purnomo pada Hasbi, Kabid Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam beberapa hari sebelum tertangkap, di Kantor DLH Kota Batam, dimuat dalam surat dakwaan.

Selanjutnya, pada Jumat 20 Oktober 2017, Hasbi menghubungi Amirudin dan menanyakan, kapan dirinya menghadap Kepala Dinas. Dan saat itu, Amirudin mengajak saksi Hasbi untuk bertemu dan makan malam bersama di rumah makan De Sampan di Batam Center pada Sabtu 21 Oktober 2017, sekaligus negosiasi, sebelum menemui terdakwa Dendi Purnomo.

Saat makan malam tersebut, Amirudin kembali bertanya kepada saksi Hasbi "Kapan Pak Kadis (Dendi Purnomo) punya waktu agar saya menghadap." Lalu dijawab Hasbi "Nanti saya tanya dulu sama beliau kapan beliau punya waktu."

Saat itu, Hasbi juga mengingatkan Amirudin, agar dapat segera menghadap dan menemui Dendi Purnomi, hingga Kadis DLH berkepala plontos itu tidak beranggapan Hasbi sudah menerima sesuatu dari Amirudin.

Atas saran tersebut, terdakwa Amirudin mengatakan, "Saya sudah siapkan untuk Pak Kadis (Dendi Purnomo)."

Kemudian pada Minggu 22 Oktober 2017, Hasbi menghubungi terdakwa Dendi Purnomo via WhatsApp, dengan mengatakan, "Izin Pak! Pak Amir (Amirudin) mau menghadap, kapan bapak ada waktu?"

Atas pemberitahuan Hasbi tersebut, selanjutnya terdakwa Dendi Purnomo, mengatakan, "Nanti hari Senin, jam 09.00 WIB, di kantor." Selanjutnya, setelah pembicaraan itu, Hasbi memberitahukan kepada Amirudin.

Pada Senin 23 Oktober 2017, tersakwa Amirudin kembali menghubungi Hasbi, dan mengatakan "Pak Hasbi, maaf saya agak telat sedikit, untuk menghadap Pak Kadis, tolong sampaikan ke Pak Kadis."

Karena tidak ada jawaban, kepastian menghadap Dendi Purnomo di kantor, terdakwa Amirudin kembali memastikan kepada Hasbi, dengan mengatakan "Pak Hasbi saya ada di Kantor PT Telaga Biru Semesta di Sekupang. Bagaimana, jam berapa saya bisa menghadap Pak Kadis."

Tetapi karena pada saat itu, terdakwa Dendi tidak ada di kantor dan mengaku sedang sakit perut di rumah, maka Hasbi menyarankan Amirudin untuk langsung menghubungi Dendi Purnomo.

Selanjutnya, terdakwa Amirudin langsung menghubungi terdakwa ?Dendi Purnomo dan menyampaikan keinginanya untuk bertemu di Kantor. Tetapi dijawab Dendi Purnomo "Kalau mau bertemu, datang saja ke rumah, karena sebentar lagi saya mau ke Kantor Pemko di Batam Center."

Usai menghubungi Dendi, Amirudin juga sempat memberitahukan rencana pertemuanya dengan terdakwa Dendi Purnomo itu kepada Hasbi.

Setelah pembicaraan tersebut, selanjutnya pada pukul 13.45 WIB, terdakwa Amirudin langsung mendatangi rumah terdakwa Dendi Purnomo, di Komplek Pengairan nomor 6 RT001/Rw012, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang Kota Batam.

Pada pertemuan Amirudin dan Dendi Purnomo di rumah itu, Amirudin sempat berbicara tentang sejumlah kegiatan proyek tank Clining perusahanya di tempat lain di luar Batam, serta memperlihatkan dokumen kepada Dendi Purnomo.

Setelah membaca laoran tank clining milik PT Telaga Biru Semesta, selanjutnya Dendi Purnomo mengembalikan dokumen tersebut kepada terdakwa Amirudin, dan meminta Amirudin agar menyerahkan laporan tersebut kepada Hasbi.

Setelah itu, terdakwa Amirudin menyerahakan amplop berwanah Putih, yang bertuliskan "P Dendi" yang berisikan uang Rp25 juta, dalam bentuk pecahan Rp100 ribu. "Pak ini ada sedikit rezeki."

Saat itu, Deni Purnomo langsung menerima, sambil mengatakan, "Makasih Pak."

Kepada Dendi Purnomo, saat itu, Amirudin juga memberitahukan "Untuk Hasbi dan Masrul sudah saya Siapkan?."

Setelah menerima dana suap tersebut, selanjutnya Dendi Purnomo? langsung berdiri dari tempat duduknya dan pergi membawa amplop dana suap yang baru diterima itu ke arah kamar belakang rumahnya.

Selanjutnya, sekitar 3 menit, Dendi kembali duduk di ruang tamu terdakwa dan saat itu, terdakwa Amirudin langsung meminta pamit, dengan mengatakan, "Permisi Pak, saya jalan dulu." Kemudian Dendi Purnomo mengantarkan Amirudin keluar.

Editor: Gokli