Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Minta Dendanya Diperingan

Alamak, Ahui Si Pengoplos Beras Ini Hanya Dituntut 1 Bulan Penjara atau Denda Rp200 Juta Saja
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Kamis | 11-01-2018 | 09:02 WIB
19-09-13-Ahui-bos-beras-TPI-728x349.jpg Honda-Batam
Tjeng Hui alias Ahui selaku Direktur Utama PT Pinang Lestari dituntut sangat ringan selama 1 bulan penjara atau cukup membayar denda sebesar Rp200 juta saja (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tjeng Hui alias Ahui selaku Direktur Utama PT Pinang Lestari dituntut sangat ringan selama 1 bulan penjara atau cukup membayar denda sebesar Rp200 juta saja, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaldi Akri SH didampingi Ricky Triyanto SH, di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (10/1/2018).

Dalam tuntutan yang sangat ringan itu, JPU menyatakan pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam ketentuan Perundang-undangan, sebagaimana melanggar Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

"Meminta kepada Majelis Hakim untuk menuntut terdakwa dengan tuntutan 1 bulan penjara atau denda Rp200 juta," ujar JPU.

Mirisnya lagi, tuntutan ringan itu disertai dengan pengembalian seluruh barang bukti beras yang menjadi bahan beras oplosan seperti beras merek Beras Kita dan Super Roda Emas serta seluruh lori atau truk kepada terdakwa. Sedangkan seluruh barang bukti beras yang telah dioplos oleh terdakwa dirampas untuk dimusnahkan.

Walaupun telah dituntut dengan hukuman sangat ringan, terdakwa yang tidak didampingi oleh Penasehat Hukum itu langsung mengajukan pembelaan secara tertulis dengan mengatakan hukuman denda senilai Rp200 juta itu sangat berat bagi dirinya, sehingga meminta kepada Majelis Hakim untuk meminta hukuman seringan-ringannya dari tuntutan JPU.

Mendengar tuntutan itu, Ketua Mejelis Hakim Santonius Tambunan SH serta didampingi oleh Mejelis Hakim Anggota Monalisa Siagian SH dan Asep Sopian Sauri SH, menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda pembacaan putusan.

Dalam dakwaan JPU sebelumnya dikatakan, terdakwa sudah mempunyai stok beras untuk diperdagangkan di Minimarket Pinang Lestari miliknya yang disimpan di gudang di Jalan Sumber Karya KM 9 Gang Cipta Rezeki, RT 001 RW 006, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota tanjungpinang.

Merek beras tersebut adalah 'Beras Kita' yang diproduksi dan dikemas oleh BULOG Tanjungpinang serta beras 'Super Roda Mas' yang diproduksi oleh Berasindo Raya.

Lebih jauh dikatakan, terdakwa melakukan aksi pengoplosan beras ini dengan memerintahkan saksi Joni Steven selaku karyawannya untuk mencampur beras merek 'Beras Kita' yang diproduksi dan dikemas oleh Bulog dengan beras 'Super Roda Mas' yang diproduksi oleh Berasindo Raya.

Kemudian, beras yang sudah dicampur tersebut dimasukkan ke dalam kantong dengan ukuran 5 Kg, lalu kantong plastik yang berisikan beras campuran tadi diberi nama 'Bulog Premium 5 Kg'.

Setelah saksi Joni Steven diperintahkan seperti itu, kemudian saksi ini mempersiapkan alat-alat berupa timbangan, plastik bening ukuran 5 kg, sekop dan sapu.

Usai mempersiapkan alat-alat itu, selanjutnya saksi Joni Steven mengambil 5 karung beras merek 'Beras Kita' yang diproduksi oleh Bulog dengan berat 50 Kg dan 4 karung beras 'Super Roda Mas' dengan berat 50 Kg.

Selanjutnya, kedua beras tersebut dituangkan oleh saksi ke lantai gudang, setelah itu diaduknya sampai merata dengan menggunakan skop. Setelah adukkannya merata, beras dimasukkan ke dalam kantong plastik dan ditimbang dengan berat 5 Kg.

Lalu, saksi menulis dibungkus plastik tersebut dengan nama 'Bulog Premium 5 KG', kemudian beras tersebut ditumpuk kembali di dalam gudang untuk diangkut ke Minimarket Pinang Lestari milik terdakwa untuk dijual ke masyarakat Tanjungpinang.

Editor: Udin