Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Negara Dirugikan Rp 1,3 Miliar

Berkas Perkara Korupsi BRI Unit Kijang Bintan Sudah P21
Oleh : Harjo
Jum\'at | 15-12-2017 | 14:26 WIB
Tersangka-BRI1.gif Honda-Batam
Tersangka korupsi BRI Unit Kijang. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Berkas kasus dugaan korupsi di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kijang, Kecamatan Bintan Timur, dengan tersangka Erival Yudistira dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Adi Kuasa Tarigan mengatakan, perkara tersebut dinyatakan lengkap berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang Nomor: B/1414/N.10.10/Fd.1 /12/2017, tanggal 13 Desember 2017 perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara tindak pidana korupsi sudah lengkap.

"Terhadap Berkas Perkara Nomor: BP/20/IX/2017/RESKRIM, tanggal 20 September 2017 atas nama tersangka Erival Yudistira (P-21) dan berkas serta sudah diserahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya di pengadilan," ujarnya, Jumat (15/12/2017).

Ia menjelaskan, Satreskrim Polres Bintan awalnya menyelidiki tindak pidana korupsi yang terjadi di bank BRI unit kijang, Bintan Timur.

Salah satu mantri-nya atasnama Erival Yudistira dan dibantu oleh rekannya Harry Andrian dan Lemiana, dalam menggelapkan uang milik bank BRI unit kijang dengan cara mencari debitur yang bisa digunakan namanya atau identitas nya untuk mengajukan pinjaman dana KUR di bank BRI.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota Satreskrim Polres Bintan, ditemukan sebanyak 57 debitur fiktif yang hanya digunakan namanya dalam mengajukan pinjaman dana KUR dan para debitur tersebut hanya menerima fee sebesar Rp 1.000.000.

"Sisa pinjamannya digunakan untuk kepentingan pribadi saudara Erival Yudistira, dan ditemukan juga sebanyak 13 orang debitur yang cicilan pinjamannya atau pelunasan pinjamannya telah digunakan oleh saudara Erival Yudistira," ungkapnya.

Selain itu, juga ditemukan sebanyak 14 orang debitur yang penggunaan pinjamannya dibagi-bagi. Dalam penggunaan pinjaman tersebut saudara Harry Andrian dan saudari Lemiana ikut menggunakan uang pinjaman tersebut. Selanjutnya ditemukan juga sebanyak 35 orang debitur yang dalam mengajukan pinjaman memberikan fee yang bervariasi kepada saudara Erival, Lemiana dan Harry Andrian agar proses pengurusannya dipermudah.

Berdasarkan hal tersebut, maka dilakukan penyidikan oleh Satreskrim Polres Bintan dan terhadap perkara tersebut diatas juga telah dilakukan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh BPKP provinsi Kepri dan ditemukan kerugian negara Sebesar Rp. 1.352.279.807,00.

Editor: Yudha