Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPRD Tanjungpinang Gesa Pengesahan Perda RDTR
Oleh : Habibi
Rabu | 13-12-2017 | 15:14 WIB
Penyuluhan-Kp_banjar1.gif Honda-Batam
Warga Kampung Banjar Tanjungpinang mengikuti penyuluhan bersama anggota DPRD Tanjungpinang. (Foto: Habibi)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Wakil Ketua I DPRD Tanjungpinang, Ade Angga bersama Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Pemerintah Kota Tanjungpinang mendatangi Kampung Banjar, Km 15 Tanjungpinang pada Rabu (13/12/2017).

Kunjungan tesebut sebagai tindak lanjut pemerintah guna menggesa Ranperda RDTR yang ditargetkan DPRD Tanjungpinang akan disahkan pada akhir tahun.

Untuk diketahui, Kampung Banjar dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang disahkan tahun 2014 termasuk Ruang Terbuka Hijau (RTH). Namun, di sana terdapat rumah masyarakat yang terdiri dari ratusan kartu keluarga.

Sehingga meskipun Pemerintah Kota Tanjungpinang mengijinkan masyarakat mendiami wilayah yang masuk dalam katagori RTH tersebut, Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak bisa mengeluarkan sertifikat.

Dari pengakuan salah satu warga Kampung Banjar, Adi, dia bersama masyarakat telah mendiami Kampung banjar sejak tahun 1990. Dan Adi mengaku, masyarakat telah berjuang agar mendapatkan hak untuk membuat sertifikat tanah untuk rumah mereka. Namun, tidak dapat dilakukan karena wilayah yang mereka diami itu termasuk RTH.

"Makanya sampai sekarang kami berjunag, meminta kepada pemerintah agar menarikan solusi untuk kami. Karena dari sosialisai dari Pemerintah tadi, akan ada peraturan baru tentang wilayah kami. Kami minta ada dispensasi tempat tinggal kami masuk daerah pemukiman walaupun masuk dalam RTH," tutur Adi saat diowawancarai, Rabu (13/12/2017).

Terkait hal ini, Ade Angga yang juga turun ke lokasi mengatakan bahwa Anggota DPRD dan Pemko Tanjungpinang datang ke sana untuk mencari solusi tentang nasib masyarakat. Ini juga upaya untuk segera menyelesaikan pembahasan Ranperda RDTR agar dapat disahkan menjadi Perda pada akhir Desember ini.

"Inilah upaya kita, turun, bicara dengan masyarakat, dan ke depan Insyaallah kita dapatkan solusi. Dan kita juga menargetkan Ranperda RDTR harus disahkan akhir Desember ini, karena kalau tidak kita harus memulai dari nol di tahun depan," kata Ade.

Ade mengatakan, masalah masyarakat ini sebenarnya dapat dicarikan solusi, dan itu juga tergantung kecakapan panitia Khusus Ranperda tersebut bagaimana mencari solusi. ade pun memberikan catatatn abhwa Pansus dapat segera menyelesaikan masalah dengan segera.

"Ini tergantung penyelesaian masalah oleh pansus, tapi dengan catatan harus benar-benar selesai tanpa embel-embel masalah baru yang timbul dikemudian hari. Kaena, kehadiran Pansus disini adalah untuk menyelesaikan masalah," tutur Ade.

Terkait solusi sementara, Ade mengatakan bahwa memang di wilayah yang ada pemukiman harus diberikanw arna kuning, meskipun sebagian besar termasuk RTH. Namun, tetap tidak asal-asalan dan suka-suka saja, masyarakat harus membuat pernyataan bahwa tidak ada penduduk baru yang masuk.

"Mereka harus didata dan diberikan penegasan bahwa solusi dan dispensasi yang diberikan hanya untuk mereka saja, tidak ada penambahan penduduk baru disini. Selain itu juga kita harus gandeng BPN, agar BPN juga bersedia mengeluarkan sertifikat untuk masyarakat," kata Ade.

Usai dari pembahasan tersebut, pihak Pemko Tanjungpinang bersama masyarakat akan mendata rumah-rumah warga untuk dimasukkan dalam wilayah pemukiman (Kuning). Ini dilakukan untuk merevisi peta RDTR wilayah Tanjungpinang nantinya, usai ranperda tersebut disahkan.

Editor: Yudha