Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tergiur Upah Rp50 Juta, Mulyadi dan Ani Nekat Jadi Kurir Sabu Malaysia
Oleh : Gokli
Jumat | 24-11-2017 | 12:26 WIB
sidang-sabu.jpg Honda-Batam
Anggota BNNP Kepri saat bersaksi atas dua terdakwa perantara peredaran 1 Kg lebi sabu asal Malaysia di PN Batam. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Mulyadi dan Ani Asriani, dua terdakwa yang merupakan perantara peredaran sabu asal Malaysia menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (23/11/2017) sore.

Kedua terdakwa ini, didakwa melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) atau kedua pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Di mana, barang bukti yang disita petugas dari tangan kedua terdakwa mencapai 1.036 gram (1 Kg lebih).

Dalam persidangan, saksi penangkap dari BNNP Kepri yang dihadirkan jaksa penuntut umum, Samuel Pangaribuan menggantikan Susanto Martua, menerangkan awalnya mereka mendapat informasi akan ada transaksi narkoba di perumahan Aiko Residence blok F nomor 2 Kota Batam. Setelah diselidiki, informasi itu ternyata benar dan akhirnya berhasil menangkan kedua terdakwa bersama barang bukti sabu yang telah disimpan di dalam dua tas.

"Dari pengakuan terdakwa Ani, sabu itu diterima dari Eri (DPO). Di mana, Eri ini merupakan suruhan dari bandar di Malayasia, Sam (DPO)," kata saksi.

Diterangkan saksi lagi, setelah terdakwa Ani menerima sabu dari Eri (DPO), kemudian terdakwa Mulayadi datang dari Madura untuk menjemput sabu itu dari terdakwa Ani.

"Pengakuan terdakwa, mereka dijanjikan upah Rp50 juta setelah sabu itu berhasil dibawa ke Madura," kata saksi.

Terhadap keterangan saksi, kedua terdakwa didampingi penasehat hukum (PH) Elisuita tidak menyangkal. Mereka membenarkannya.

Editor: Surya