Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kantor Imigrasi Tanjungpinang Terapkan Layanan Online 'Antrian Paspor'
Oleh : Ismail
Kamis | 23-11-2017 | 09:26 WIB
Imigrasi-TPI.jpg Honda-Batam
Petugas Imigrasi Tanjungpinang menjelaskan sistem pelayanan online kepada seorang pengurus paspor. (Foto: Ismail)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sistim birokrasi yang berbelit dan biaya tinggi dalam pengurusan administrasi kependudukan dan surat lainya di lembaga dan instansi pelayanan di Indoensia sering menjadi momok dan keluhan masyarakat.

Tetapi seiring dengan perkembangan informasi tehnologi (IT) serta kebijakan peningakatan kualitas pelayanan publik, pemerintah mulai berinovasi meggunakan sistim online. Salah satunya adalah layanan 'Antrian Paspor' dengan sistim Online menggunakan aplikasi Playstore yang diterapkan Kantor Imigrasi Tanjungpinang.

Kepala Kantor Imigrasi Tanjungpinang, Indra Kusuma mengatakan, pihaknya terus berupaya menumpas pratik pungli dan percaloan pada pengurusan paspor di Kantor Imigrasi. Karena selama ini, stigma yang melekat pada kantor Imigrasi, pengurusan paspor identik dengan budaya pungli dan percaloan.

"Oleh karena itu, Dirjen Imigrasi terus berbenah dan berinovasi untuk menjegal dua praktik tercela tersebut. Salah satunya dengan berinovasi memanfaatkan sarana teknologi ini," jelasnya pada BATAMTODAY.COM di Kantor Imigrasi Tanjungpinang pada Rabu (22/11/2018).

Demi meningkatkan pelayanan permohononan paspor pada masyarakat dengan berpegang pada prinsip efektif, efisiensi dan transparan, saat ini Imigrasi Tanjungpinang telah memanfaatkan aplikasi 'Antrian Paspor'.

Melalui aplikasi tersebut, pemohon paspor ke Kantor Imigrasi dapat langsung mengaksesnya tanpa harus repot menunggu nomer antrian di loket pelayanan Kantor Imigrasi. "Aplikasi Antrian Paspor ini bisa diunduh di playstore bagi warga yang menggunakan handphond Android," ungkap Indra Kusuma didampingi Kepala Sub Bagian Informasi Imigrasi Tanjungpinang, Alex Pasaribu.

Penerapan aplikasi online 'Antrian Paspor' itu, merupakan imbauan langsung dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk diterapakan di Kantor Imigrasi seluruh Indonesia demi mencegah percaloan dan pungli serta antrian panjang bagi pemohon paspor di Kantor Imigrasi.

"Kelebihan dari aplikasi Antrian Paspor ini, pemohon akan diberikan informasi mengenai hari dan waktu serta jadwal giliran permohonan paspor secara jelas. Sehingga pemohon tidak terlalu lama menunggu antrian dan bisa lebih leluasa memanfaatkan waktunya," jelas Indra.

Pada aplikasi itu, pemohon tinggal mengisi identitas pribadi lalu memilih Kantor Imigrasi di wilayahnya masing-masing. Kemudian, sistem itu nantinya yang akan menentukan jadwal waktu bagi pemohon untuk datang dan dilayani di loket yang sudah tersedia sesuai dengan standard opersional pelayanan (SOP) dan syarat administrasi yang telah ditentukan.

Antrian pemohon setiap harinya, juga akan dibatasi sesuai kapasitas serta SOP pelayanan yang telah ditetapakan Kantor Imigrasi. "Setelah daftar, nanti sistemnya mencarikan dan menentukan waktu si pemohon harus datang ke Kantor untuk tahapan pengurusan paspor," terangnya.

Ia menambahkan, dengan menggunakan aplikasi antrian paspor, para pemohon tidak direpotkan lagi bolak-balik atau harus mengantri lama di Kantor Imigrasi saat pengurusan paspor.

"Selain itu, masyarakat juga bisa dengan mudah mengaksesnya. Dan Persyaratan adminsitrasu pormohonan Pasport juga terlampir disitu. Sehingga, tindakan percaloan dapat dicegah," tutupnya.

Editor: Gokli