Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Permudah Pembayaran Iuran JKN-KIS Melalui Tabungan Sehat
Oleh : Redaksi
Rabu | 22-11-2017 | 17:02 WIB
JKS-KIS-Baru1.gif Honda-Batam
Pembayaran Iuran JKN-KIS Melalui Tabungan Sehat. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Di tahun 2017, salah satu fokus utama BPJS Kesehatan adalah Keberlangsungan finansial, guna menjamin sustainibilitas program JKN-KIS. Caranya adalah dengan peningkatan rekrutmen peserta potensial dan meminimalkan adverse selection.

Di sisi lain diperlukan peningkatan kolektibilitas iuran peserta, peningkatan kepastian dan kemudahan pembayaran iuran, serta efisiensi dan efektivitas pengelolaan dana operasional serta optimalisasi kendali mutu dan kendali biaya Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan.

Dalam melakukan hal ini tentunya diperlukan strategi tertentu agar fokus utama ini dapat terwujud. Selama ini BPJS Kesehatan bekerjasama dengan pihak-pihak perbankan dalam hal upaya meningkatkan kolektabilitas iuran peserta JKN-KIS melalui berbagai inovasi dan terobosan produk perbankan. Salah satu upaya yang dikembangkan adalah Program Tabungan Sehat yang saat ini bekerjasama dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero).

"Kami mengapresiasi langkah BNI untuk senantiasa mendukung Program JKN-KIS. Melalui Tabungan Sehat diharapkan peserta JKN-KIS khususnya yang memiliki tunggakan dapat lebih mudah menyelesaikan kewajibannya membayar iuran peserta JKN-KIS. Langkah BNI selaras dengan strategi BPJS Kesehatan untuk keberlangsungan finansial diantaranya peningkatan kolektabilitas iuran peserta dan peningkatan kepastian dan kemudahan pembayaran iuran,' terang Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Kemal Imam Santoso di Jakarta (21/11/2017).

Kemal menambahkan, saat ini terdapat peserta JKN-KIS yang menunggak pembayaran iuran dan sudah terlanjur memiliki tunggakan yang cukup besar. BPJS Kesehatan senantiasa mengingatkan peserta yang menunggak untuk membayar iurannya baik secara langsung maupun melalui Kader JKN, alhasil cukup banyak peserta yang berniat melunasi tunggakannya, namun ada sebagian peserta yang tidak bisa melunasi sekaligus.

"Melalui inovasi produk perbankan Tabungan Sehat, diharapkan dapat menjadi jawaban terkait permasalahan tersebut, sehingga peserta dapat melunasi tunggakan iuran dan mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa menemui hambatan," Jelasnya.

Adapun mekanisme peserta yang ingin mengikuti program angsuran melalui tabungan sehat ini sangatlah mudah. "Pertama peserta JKN-KIS datang ke Kantor Cabang BNI terdekat dengan membawa KTP, KK, Kartu JKN-KIS dan setoran awal Rp. 100.000,-. Oleh petugas BNI, peserta akan mendapatkan gambaran jumlah setoran bulanan yang harus disetor sesuai dengan jumlah tunggakan dan jangka waktu yang diinginkan," paparnya.

Setelah menentukan jumlah setoran dan jangka waktu, peserta mengisi form autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Setoran selanjutnya peserta dapat melakukan melalui Agen BNI 46 terdekat diseluruh Indonesia maupun ke Kantor BNI terdekat. "Saldo peserta tidak akan didebet sebelum memenuhi dari jumlah yang ditentukan," ujarnya.

Kemal meyakini produk simpanan ini merupakan langkah awal untuk semakin mempermudah aksesibilitas masyarakat terhadap layanan keuangan perbankan, dimana kedepannya diharapkan akan ada layanan-layanan keuangan lainnya yang dapat disinergikan antara BPJS Kesehatan dengan BNI, juga bank-bank lain dalam upaya mendukung Program JKN-KIS.

"Kami juga menghimbau kepada peserta untuk tetap rutin membayar iuran dan untuk menghindari lupa membayar iuran kami juga bekerjasama dengan beberapa bank untuk mekanisme autodebet. Sejak awal, salah satu trigger yang telah dilakukan oleh BPJS Kesehatan adalah dengan mensyaratkan calon peserta kelas 1 dan 2 untuk memiliki rekening tabungan. Diharapkan dengan memiliki rekening tabungan, masyarakat yang telah menjadi peserta program JKN-KIS dapat lebih mudah untuk membayar iuran melalui autodebet maupun layanan perbankan lainnya," imbau Kemal.

Selain Tabungan Sehat, dihari yang sama BPJS Kesehatan juga melakukan kerjasama dalam rangka meningkatkan kemudahan akses pembayaran iuran melalui mekanisme Payment Point Online Banking (PPOB) yang bekerjasama dengan GO-JEK Indonesia, CT Corp, OVO dan OY Indonesia.

"BPJS Kesehatan mengucapkan terima kasih atas insiatif GO-JEK Indonesia yang telah mendukung Program JKN-KIS. GO-JEK adalah salah satu perusahaan teknologi yang memiliki jangkauan pasar yang luas. Sinergi dengan GO-JEK ini diharapkan dapat kian memudahkan masyarakat, terutama peserta JKN-KIS Lewat fitur GO-BILLS dalam aplikasi GO-JEK, peserta JKN-KIS dapat membayar iuran JKN-KIS kapanpun dan dimanapun," ujar Kemal.

Selain itu, Kemal juga mengapresiasi langkah CT Corp, OVO dan OY Indonesia yang telah membuka channel pembayaran iuran bagi peserta JKN-KIS, dan diharapkan masyarakat akan semakin mudah dalam hal pembayaran iuran. Selain chanel pembayaran, CT Corp, OVI dan OY Indonesia juga akan mengembangkan layanan perluasan kepesertaan dengan skema pendaftaran dan pemberian manfaat tambahan bagi peserta BPJS Kesehatan.

"Saat ini jumlah titik pembayaran iuran JKN-KIS telah mencapai lebih dari 600.000 titik. Dengan berbagai kemudahan ini, kami berharap animo peserta JKN-KIS di berbagai daerah untuk membayar iuran tepat waktu dapat meningkat, sehingga sustainibilitas program JKN-KIS terus terjaga. Ke depannya secara bertahap kami akan terus memperluas kanal pembayaran dan mencanangkan strategi yang untuk memberi lebih banyak kemudahan dan manfaat bagi peserta JKN-KIS," kata Kemal.

BPJS Kesehatan juga melakukan berbagai upaya untuk terus memberikan kemudahan pembayaran iuran kepada peserta, diantaranya implementasi Kader JKN, perluasan kerjasama dengan Bank Swasta dan Bank Pemerintah Daerah (BPD), perluasan channel PPOB, tercatat jumlah channel/kanal pembayaran saat ini telah mencapai lebih dari 600.000 titik layanan, yang terdiri atas modern outlet, traditional outlet maupun perbankan, pembayaran melalui Vending Machine, E- Commerce, Mobile Aps, dsb.

"Bank BJB Siap Dukung Program JKN-KIS Melalui Supply Chain Financing (SCF) Dalam rangka meningkatkan kemudahan fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan serta pemanfaatan jasa dan produk juga layanan perbankan dalam rangka pembayaran tagihan pelayanan kesehatan fasilitas kesehatan (Faskes), BPJS Kesehatan melakukan penandatanganan dengan Bank BJB dalam hal Kerja Sama Pembiayaan Tagihan Fasilitas Kesehatan Mitra BPJS Kesehatan (Supply Chain Financing)," Tambahnya.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tersebut dilakukan pada hari ini oleh Direktur Keuangan & Investasi BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso dan Direktur Komersial Bank BJB Suhartini di Jakarta Rabu (22/11).

Program Pembiayaan Tagihan Faskes mitra BPJS Kesehatan (Supply Chain Financing) merupakan program pembiayaan oleh Bank yang khusus diberikan kepada Faskes mitra BPJS Kesehatan untuk membantu percepatan penerimaan pembayaran klaim pelayanan kesehatan melalui pengambil alihan invoice sebelum jatuh tempo pembayaran.

"Kondisi saat ini, sesuai dengan peraturan yang berlaku BPJS Kesehatan melakukan pembayaran tagihan pelayanan kesehatan maksimal 15 hari kerja setelah berkas lengkap. Namun melihat kondisi yang terus berkembang dan untuk terus menjaga cashflow dari rumah sakit, kami bekerjasama dengan Bank BJB menawarkan program SCF ini, dengan harapan likuiditas dari faskes khususnya faskes swasta tetap terjaga serta memastikan pelayanan kepada peserta JKN-KIS tetap berjalan, sambil menunggu verifikasi tagihan dari BPJS Kesehatan selesai," ujar Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Kemal Imam Santoso.

Sesuai dengan peraturan yang ada, BPJS Kesehatan berkewajiban membayar tagihan Faskes tingkat lanjutan maksimal N+15 hari kerja sejak dokumen klaim diterima lengkap sesuai Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016, Pasal 38. Faskes tingkat lanjutan dalam hal ini rumah sakit membutuhkan dana pembayaran klaim BPJS Kesehatan segera untuk belanja obat, alat medis, jasa medis dan operasional lainnya.

"Semoga Supply Chain Financing ini dapat segera kita realisasikan agar dapat membantu likuiditas keuangan Faskes tingkat lanjutan, sehingga pelayanan kesehatan terhadap peserta JKN-KIS di Faskes tingkat lanjutan juga dapat ditingkatkan secara berkesinambungan," tutupnya.

Editor: Yudha