Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

UMK Bintan Rp 3,1 Juta Mulai Berlaku 1 Januari 2018
Oleh : Syajrul Rusydy
Rabu | 22-11-2017 | 12:14 WIB
Hasfarizal-Bintan.jpg Honda-Batam
Kepala Dinas PMPTSP dan Tenaga Kerja Bintan, Hasfarizal Handra. (Foto: Syajarul Rusydy)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Gubernur Kepri, Nurdin Basirun melalui Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Tenaga Kerja Bintan, Hasfarizal Handra menyampaikan bahwa Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Bintan untuk tahun 2018 sebesar Rp3.112.618.

Hal ini untuk melindungi upah pekerja atau buruh agar tidak merosot, pada tingkat yang paling rendah. Sebagai akibat ketidak seimbangan pasar kerja, perlu penyelarasan kebijakan upah minimum dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi, guna mewujudkan keberlangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja.

Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor 7 tahun 2013 tentang Upah Minimum, selain UMP Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota atas rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi dan rekomendasi Bupati/Wali Kota .

Berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi Kepulauan Riau dan rekomendasi dari Bupati Bintan sebagaimana dimaksud, maka Gubernur sesuai kewenangannya menetapkan Upah Minimum Kabupaten Bintan Tahun 2018 .

"Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2018 mendatang," beber Hasfarizal saat dihubungi BATAMTODAY.COM, Rabu (22/11/2017).

Besaran UMK Bintan, sebagaimana diktum kesatu diberlakukan hanya bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun, sedangkan untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun, dilakukan kenaikan oleh pengusaha dengan sebaik baiknya, sesuai dengan struktur dan skala upah yang telah diberlakukan diperusahaan .

"Untuk perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMK, tidak dibenarkan mengurangi atau menurunkan upah," timpal Hasfarizal.

Editor: Gokli