Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mendag akan Bersikap Tegas Atur Peredaran Rokok Elektrik
Oleh : Redaksi
Minggu | 19-11-2017 | 16:00 WIB
rokok-elektrik1.gif Honda-Batam
Rokok elektrik (vape)

BATAMTODAY.COM, Tangerang - Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita bertindak tegas mengatur peredaran rokok elektrik atau vape di Indonesia. Dia memberi syarat kepada pedagang jika ingin mengedarkan dan mengimpor rokok elektrik.


"( Rokok elektrik) hanya boleh beredar, dan impor kalau ada rekomendasi dari Menkes, BPOM, Menperin dan dapat SNI. Nah itu panjang, dan kelihatannya 20 tahun-30 tahun enggak keluar izinnya," kata Enggartiasto di Kantor Pusat Alfamart, Tangerang, Sabtu (18/11/2017).

Pria yang akrab disapa Enggar ini menuturkan, persayaratan peredaran rokok elektrik tersebut masuk dalam Perarutan Menteri Perdagangan (Permendag) yang baru. "Jadi Permendag sudah keluar, dan saya sudah tanda tangan minggu lalu," sebut dia.

Menurut Enggar, peredaran rokok elektrik memang harus diatur, karena terindikasi adanya kandungan narkoba dalam rokok elektrik.

Selain itu, tambah dia, peredaran rokok elektrik tidak memberikan keuntungan bagi Indonesia, karena tidak memberikan dampak kesejahteraan bagi petani tembakau.
"Siapa yang tahu isinya ganja atau bukan. Di negara maju itu malah lebih ekstrim dilarang," tutur dia.

Dalam hal ini, Enggar tidak akan segan-segan untuk menangkap para pedagang yang masih memasukkan produk rokok elektrik.

"Ya tangkap saja (kalau masih masuk). Jadi para perokok elektrik berubahlah jadi perokok biasa," ujarnya.

Editor: Surya